TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dua terdakwa penyidik pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, diduga menerima suap Sin$ 600 ribu terkait pengurusan pajak perusahaan baja PT The Master Steel. Setiap penyidik pajak itu menerima Sin$ 300 ribu.
"Setelah menerima pemberian pertama, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa malam, 8 Oktober 2013.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan agar berkas perkara pajak tersebut dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jaksa yang lain, Riyono, mengatakan Direktur PT The Master Steel Diah Soemedi meminta Eko dan Dian membantu menghentikan penyidikan pajak perusahaannya. Diah menjanjikan imbalan Rp 40 miliar. Tapi, pemberian hadiah itu tuntas. Yang terealisasi baru sebesar Sin$ 600 ribu, diberikan dalam dua tahap.
Uang dari Diah diserahkan pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013. Penyerahan pertama dilakukan dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko, yang diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua, diserahkan pegawai Master Steeel, Teddy Muliawan, dengan meletakkan uang di mobil Avanza B-1696-KKQ yang diparkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Mohammad Dian Irwan Nuqisra adalah pemeriksa pajak muda golongan III D. Sedangkan Eko Darmayanto adalah pengawas pajak golongan III C. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat penyerahan uang kedua.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Jadi Ketua MK, Akil Beli Mercy dan Toyota Crown
BNN: Hasil Tes Urine Akil Mochtar Negatif Narkoba
Sidang Disiarkan Live, Majelis Kehormatan MK Marah
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya