Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan  

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Subekti
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara presiden dan para pimpinan lembaga negara dinilai tidak resmi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. "Pertemuan itu seperti arisan," kata Jimly dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta.

Kepada Tempo, Jimly sempat mengungkapkan kekecewaannya. Apalagi, setelah pertemuan itu lahir rencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengawasi Mahkamah Konstitusi. Dalam Perpu itu antara lain disebut Komisi Yudisial ditunjuk untuk mengawasi MK.

Sabtu lalu, Presiden mengundang sejumlah pemimpin lembaga negara untuk hadir dalam pertemuan konsultasi. Mereka yang hadir antara lain Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua KY Suparman Marzuki. Mahkamah Konstitusi malah tak diundang dalam pertemuan itu.

Adapun Presiden Yudhoyono didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, dan Mensesneg Sudi Silalahi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara menilai perlu dilakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi dan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. "Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagaimana melakukan pengawasan terhadap hakim lainnya," kata Presiden Sabtu lalu.

Ia mengatakan bahwa aturan tentang proses peradilan di Mahkamah Konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi oleh lembaga negara yang lain akan dicantumkan dalam Perpu tentang MK yang akan disusun.

Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Yudisial tidak punya wewenang untuk mengawasi hakim konstitusi. Lagi pula itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945. "Ya kan sudah ada dalam putusan MK pada tahun 2006, di situ semuanya jelas," ujar Jimly saat dihubungi via telepon, Ahad, 6 Oktober 2013. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 itu dinyatakan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi, sudah tidak berlaku lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jimly terkait perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu tidak ada kaitannya dengan mengungkit kembali kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. "Pisahkan pribadi dan institusi," ujar Jimly kepada Tempo. "Ini kan soal pribadi Akil yang buruk, dan jangan dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi-nya."

Menurutnya, jika Komisi Yudisial bersikeras ingin memiliki kewenangan mengawasi hakim konstitusi itu sudah melanggar kode etik. Jimly juga menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin menerbitkan Perpu sangat tergesa-gesa.

"Buat apa itu Perpu, sedangkan seleksi hakim konstitusi saja masih 4 tahun lagi," ujar Jimly. "Kalau masalah pengawasan, kan sudah ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi."

REZA ADITYA

Berita Terpopuler Lainnya
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

46 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

2 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

4 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

15 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

16 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

20 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif