Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang  

image-gnews
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh Mahkamah Konstitusi menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan Perpu merupakan upaya mengebiri Mahkamah. Majelis Kehormatan yang ditunjuk untuk mengawasi MK dinilai tak punya wewenang.

"Masyarakat memang marah karena kasus Akil, tapi jangan membawa institusi dan malah mengganggu otoritasnya," ujar dia saat dihubungi. "Pisahkan pribadi dan institusi. Saya juga mendukung Akil untuk diberi hukuman mati."

Jimly menjelaskan, kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim konstitusi tidak sesuai dengan Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Dalam putusan bernomor 005/PUU-IV/2006 itu dinyatakan bahwa Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi, sudah tidak berlaku lagi.

"Di situ semuanya jelas," ujar Jimly, yang saat itu menjadi ketua majelis konstitusi dalam memutus pasal tersebut. "Ini pasti ada motif inkonstitusional."

Keputusan itu lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap tangan saat menerima suap terkait pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?). Objeknya adalah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang ditangani panel hakim dengan ketua Akil.

Jimly juga menanggapi pertemuan sejumlah pemimpin lembaga tinggi seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pertemuan inkonstitusional. "Pertemuan itu seperti arisan keluarga," katanya. "Pisahkan pribadi dan institusi."

Harjono, hakim konstitusi yang juga Ketua Majelis Kehormatan, turut menolak terbitnya Perppu itu. Menurut dia, pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Jika tetap ingin mengawasi, Komisi Yudisial melanggar putusan secara konstitusi," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perpu itu bermula dari ditangkapnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu. Akil diduga menerima suap dalam menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Lebak, Banten.

Pascapenangkapan, dua hari yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat bersama sejumlah pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk Komisi Yudisial, untuk membahas soal Perpu. Menurut Presiden, pengawasan terhadap hakim konstitusi selama ini hanya bisa dilakukan Majelis Kehormatan setelah adanya dugaan pelanggaran. Pada masa mendatang, pengawasan hakim konstitusi dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya. "Diharapkan Perpu ini tidak dibatalkan melalui judicial review atau uji materi di MK," kata Presiden.

Harjono menyesalkan rencana menerbitkan Perpu tersebut karena Mahkamah sama sekali tidak dilibatkan. Menurut dia, kasus yang menimpa Akil adalah kasus pribadi, bukan terkait dengan institusi.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai sebaliknya. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang, termasuk menguji undang-undang yang mengatur dirinya. Namun, menurut dia, Mahkamah harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji undang-undang yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lembaganya sendiri. "Itu tidak etis," kata Yusril. "Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim konstitusi."

REZA ADITYA | FEBRIANA FIRDAUS | KHAIRUL ANAM | SUKMA

Berita Terpopuler Lainnya
KY Pernah Laporkan Kasus Suap Akil Mochtar
Kasus Akil, Hakim MK Bakal Dilarang dari Parpol?
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

2 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

3 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

4 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

4 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.