TEMPO.CO, Jakarta - Kendati Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan barang yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar adalah narkotika, lembaga itu belum menyematkan status hukum terhadap Akil.
"Sampai hari ini belum ada status apakah dia tersangka, saksi, atau apapun untuk yang bersangkutan," kata Sumirat, juru bicara BNN seusai menggelar jumpa pers di KPK, Ahad, 6 Oktober 2013.
Akil adalah tersangka suap perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Dia dicokok KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menemukan duit mencapai Rp 6,5 miliar. Dalam penggeledahan sehari setelah Akil ditangkap di kantor Mahkamah Konstitusi, KPK menemukan barang yang diduga narkoba di ruang kerja Akil.
Menurut Sumirat, penyidik BNN masih terus mendalami apakah Akil benar-benar pemilik narkotika tersebut (Baca: BNN: Barang di Ruangan Akil, Ganja dan Sabu-Sabu). Oleh karenanya, BNN melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut Akil di KPK. "Dari hasi tes urine dan rambut itu penyidik akan melakukan langkah lebih lanjut," kata dia.
Sumirat menambahkan hasil tes urine dan rambut akan dilakukan mulai hari ini. Ia memperkirakan hasilnya akan ditemukan Selasa mendatang. "Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mempersilakan BNN mengusut kasus Narkoba yang menjerat Akil. Baik Johan maupun Sumirat meyakini, pengusutan kasus korupsi maupun narkoba tidak akan saling mengganggu. "Pemeriksaan akan dilakukan kalau Akil lagi tidak diperiksa KPK, jadi gantian," kata Sumirat.
TRI SUHARMAN
Terhangat
Ketua MK Ditangkap| Amerika Shutdown| Edsus Lekra| Info Haji
Berita Terpopuler
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Atut Kumpul dengan Keluarga dari Banten di Jakarta
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Rano Karno Mulai Digadang-gadang Geser Ratu Atut