TEMPO.CO, Malang - Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, mengatakan putusan majelis kehormatan dibutuhkan segera untuk memperjelas posisi Akil Mochtar terkait pemberhentian dia dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemberhentian Akil hanya bisa diputuskan oleh Majelis Kehormatan dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau menunggu Akil menjadi terdakwa di pengadilan, bakal lebih lama," kata Ali saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2013. Dia berharap Majelis Kehormatan mampu memutuskan perkara etik terhadap Akil dengan cepat.
Ali mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Akil saat ini hanya diberhentikan sementara oleh Presiden. Lebih dari itu, Majelis Kehormatan dan pengadilan yang mampu memutuskan pemberhentian Akil dari jabatannya. Ali berharap Presiden memperbaiki komitmennya yang menginginkan proses seleksi hakim konstitusi terbebas dari kepentingan politik. "Harus benar-benar ada dorongan agar proses seleksi hakim dilakukan dengan terbuka," katanya.
Untuk menjamin terbebas dari kepentingan politik, Ali ingin pada setiap proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ali mencontohkan saat Akil diseleksi oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi tanpa melewati proses seleksi ulang yang tidak diketahui oleh publik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot sementara jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang disandang Akil Mocthar. Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya Akil sebagai tersangka dalam kasus suap dua pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten. "Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mochtar," kata SBY.
Dia menyatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan negara, siang ini. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzukie Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
ALI AKHMAD