TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memaparkan perihal rencana pembentukan rancangan Peraturan Penganti Undang-Undang yang berisi mengenai rekrutmen dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan MA akan membentuk tim khusus independen yang bertugas untuk menyeleksi seluruh hakim MK.
"Tim ini kerja sama antara Presiden, MA, dan DPR, yang akan bersama-sama merumuskan siapa anggotanya," kata Hatta saat ditemui di Istana Negara, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Ia menyatakan, pemilihan hakim konstitusi kemungkinan tidak akan terpisah lagi di tiga pihak yang berwenang tersebut. Sebab, akan ada tim khusus yang melakukan penelusuran rekam jejak dan menguji integritas seluruh calon hakim konstitusi.
"Tim akan memilih calon hakim yang benar-benar berkualitas. Seleksi akan lebih ketat," kata Hatta.
Ia sendiri enggan untuk jujur apa yang lemah dalam proses rekrutmen selama ini sehingga meloloskan mantan Ketua MK, Akil Mocthar. Hatta berdalih enggan melihat masa lalu dan berfokus untuk perbaikan proses dan mekanisme rekrutmen.
Hal serupa juga disampaikan perihal rencana adanya lembaga pengawas terhadap hakim konstitusi. Hatta enggan langsung menyebut wewenang tersebut akan kembali diberikan pada KY. Ia menyatakan akan ada tim atau lembaga khusus yang memiliki wewenang pengawasan.
"Dasarnya, hakim konstitusi itu harus diawasi. Kita tidak mengetahui apakah akan ke KY lagi. Tapi yang pasti harus diawasi," kata dia.
Wewenang KY untuk mengawasi hakim MK sendiri sudah digugurkan dalam sidang uji materi tahun 2006. Pada sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut, MK menyatakan Pasal 1 angka 5 UU KY sepanjang menyangkut kata hakim konstitusi tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, Jimly menentukan sendiri bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang tersendiri dan dibentuk sendiri oleh MK sesuai pasal 23 UU MK.
Berkaitan dengan pencopotan jabatan secara sementara, Hatta menyatakan, Akil akan secara resmi dicopot sebagai ketua dan hakim konstitusi jika proses hukumnya sudah memiliki kekuatan tetap.
"Tadi belum disinggung tentang pemilihan atau pengganti," kata Hatta.
FRANSISCO ROSARIANS