TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih menyangkal terlibat dalam suap. Tapi Bambang tak ambil pusing terhadap tingkah Akil.
"Sejauh ini AM menyangkal, tapi wajar seorang tersangka menggunakan hak ingkar, biasa saja," kata Bambang di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Menurut Bambang, proses penyidikan sedang berjalan, jadi semuanya masih bisa berubah. "Tapi memang, tadi malam sampai tadi pagi AM belum terbuka," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan penyidik lembaganya mengerahkan semua kemampuan untuk menemukan alat bukti lain. Tapi Bambang enggan mengiyakan saat ditanya soal adanya bukti rekaman. "Pokoknya semua kemampuan dikerahkan," kata dia.
Ketua KPK Abraham mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Abraham, dalam gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah AM," kata Abraham.