TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua pemilihan umum kepala daerah di Kabupten Gunung Mas dan di Lebak Banten. "AM dan CM selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2013.
Apakah KPK akan mengusut ada atau tidaknya keterlibatan hakim konstitusi lain? “Kami masih fokus pada kasus Akil Mochtar,” kata Bambang Widjojanto. Akil Mochtar ditangkap bersama Chairunnisa dan dua pengusaha tadi malam di rumah dinas Mahkamah Konstitusi, Widya Candra, Jakarta. KPK kini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Gunung Emas.
KPK juga menyita uang senilai Rp 3 miliar dalam operasi tangkap tangan Ketua MK dan anggota DPR, Rabu malam itu, 2 Oktober 2013.
Selain dalam kasus Gunung Mas, KPK menangkap sejumlah orang dalam kasus pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK juga menangkap adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Iya benar, semalam dilakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Kamis, 3 Oktober 2013.
TRI SUHARMAN | WANTO
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar