TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. meralat pernyataannya di media sosial Twitter soal pembubaran MK. Dia menegaskan bahwa MK tak bisa dibubarkan hanya karena ketuanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak mungkin MK dibubarkan. Saya mau klarifikasi karena tadi itu saya menulis di Twitter (untuk membubarkan MK--). Adalah tidak mungkin membubarkan MK karena keberadaan MK adalah perintah konstitusi," kata Mahfud, kepada wartawan pada Kamis, 3 Oktober 2013.
Mahfud mengakui kredibilitas MK tercoreng dengan kasus penangkapan Akil Mochtar. Calon presiden ini menilai Akil telah merusak nama baik lembaga yang pernah dipimpinnya itu.
"Secara pribadi, kalau memang Akil terlibat kasus penyuapan ini, saya sangat menyesalkan," katanya. Untuk itu, Mahfud menyarankan agar MK segera berbenah diri. Dia juga minta Akil mengundurkan diri dari jabatannya.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK