TEMPO.CO, Jakarta - Bekas seteru Akil Mochtar, pengamat hukum tata negara Refly Harun, mengatakan sudah melihat indikasi adanya suap dan kejanggalan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak lembaga itu mulai menangani sengketa pemilihan kepala daerah. “Sejak itu ada semacam virus suap yang mulai merebak walaupun secara kategori belum sampai stadium empat,” kata Refly, saat dihubungi Kamis, 3 Oktober 2013.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua MK, kata Refly, harusnya menjadi ajang introspeksi diri. Pimpinan MK, kata dia, jangan resisten terhadap kritik, berani melakukan audit internal, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Mengenai penangkapan Akil, Refly mengatakan bahwa publik harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari KPK. “Pengusutan kasus ini harus secara tuntas sebab tak mungkin bekerja sendiri bahkan bisa juga melibatkan partai politik,” kata Refly.
Ditanya mengenai sepak terjang Akil selama ini, Refly enggan berkomentar. Menurut dia, tak etis mengomentari Akil secara personal. Namun yang patut dicermati adalah banyaknya anggota partai politik yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi bisa mempengaruhi keputusan yang diambil MK. “Harusnya kalau mau jadi hakim konstitusi vakum dulu dari partai politik selama lima tahun,” kata Refly.
Refly pernah menyebut Akil Mochtar menerima uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Selain itu dalam kasus sengketa pemilu kepala daerah Merauke, dia diduga menerima Rp 20 M.
Pernyataannya itu didasarkan pada laporan tim investigasi dugaan makelar kasus MK yang dipimpinnya. Namun pernyataannya itu dibantah langsung oleh Akil. Disinggung mengenai hal itu, Refly yang juga pernah menjadi staf ahli MK tersebut mengatakan bahwa dia pernah tahu sendiri bagaimana permainan uang di MK. “Saya pernah rasakan dan dapat informasi tentang adanya permainan uang di MK, nah, dari situ saya bisa mengambil kesimpulan waktu itu.”
Rabu, 2 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Ketua MK Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta dan seseorang berinisial CN.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar