TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan berusaha membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, dari ancaman hukuman mati. Upaya itu akan dioptimalkan melalui diplomasi selama berlangsungnya masa penangguhan putusan hingga 17 November 2013.
“Momentum penundaan putusan sela ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat langkah-langkah pembelaan hukum dan pendekatan diplomatik secara bilateral,” kata Muhaimin dalam siaran pers kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.
Upaya diplomasi ini, kata Muhaimin sudah dilakukan sejak sebelum sidang putusan sela. Pada Kamis pekan lalu, 26 September 2013, Muhaimin bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi. Pertemuan yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia itu membahas pula mengenai pembebasan Wilfrida dari hukuman mati.
Muhaimin meminta Malaysia ikut memberikan perhatian khusus pada kasus Wilfrida dan nasib TKI lain yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Majelis hakim kemarin menangguhkan putusan sela untuk Wilfrida. Persidangan akan dilakukan lagi pada 17 November 2013. Persidangan yang digelar di Mahkamah Kota Baru, Kelantan Malaysia, itu dihadiri perwakilan dari KBRI dan pemerintah Indonesia, serta sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Indonesia. Sidang berlangsung selama 30 menit. “Pemerintah akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk memperkuat pembelaan hukum.”
Selama masa penundaan, pemerintah, kata Muhaimin, akan memperkuat upaya diplomatik kepada pemerintah Malaysia, memperkuat pendampingan hukum, dan memberi dukungan dalam upaya pembelaan, termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Kementerian akan secara informal mendekati tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia yang diharapkan turut mendukung kebebasan Wilfrida. Pemerintah juga akan meminta pengadilan mempertimbangkan status Wlfrida yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang semestinya mendapat perlindungan dari pemerintah Malaysia. “Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusian dan keadilan bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya.”
Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, 7 Desember 2010. Pada saat kejadian, Wilfrida mengaku membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal. Buruh migran asal NTT itu diberangkatkan secara ilegal, 23 Oktober 2010 lalu. Saat berangkat, Wilfrida yang belum berusia 17 tahun dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun di dalam dokumen.
IRA GUSLINA SUFA