Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Beri Hak Keraton Yogya Atur Pertanahan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mengikuti ritual Ngabekten di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mengikuti ritual Ngabekten di Bangsal Kencono, kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman diberi hak mengatur kepemilikan tanah mereka. “Pengelolaan tanah sesuai aturan pemerintah pusat,” kata Kepala Biro Hukum DIY, Sumadi, kemarin. Masalah ini muncul dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa di DPRD DIY, Selasa, 1 Oktober 2013. Rapat itu melibatkan pejabat Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto.

Menurut Sumadi, Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah untuk kegiatan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Wewenang ini, menurut Sumadi, mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY. “Aturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria,” katanya.

Sumadi juga menyebut Keraton Yogyakarta berwenang mengatur pengajuan surat hak pakai dan hak guna bangunan oleh masyarakat di atas tanah Keraton. Sedangkan Pemerintah DIY yang sejatinya juga dipimpin Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, hanya berfungsi membantu memfasilitasi. Fasilitas itu adalah usulan pembentukan Badan Pertanahan dan Tata Ruang. Lembaga ini akan berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional.

Anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Isti’anah Zainal Asiqin, mengatakan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman menjadi badan hukum khusus yang dibentuk sesuai Undang-Undang Keistimewaan. Aturan ini, menurut Isti’anah, berlaku lex specialis atau berlaku secara khusus terhadap Undang-Undang Pokok Agraria. “Keraton dan Pakualaman punya hak atas tanah setelah proses pendataan. Badan Pertanahan Nasional yang akan menerbitkan sertifikat tanah,” katanya.

Penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman dikecam oleh Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta karena bertentangan dengan Undang-Undang Agraria yang telah diadopsi Pemerintah DIY lewat Perda Nomor 3 Tahun 1984. Saat itu Gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Gubernur Paku Alam VIII. “Sultan Hamengku Buwono IX waktu itu menyerahkan tanah Keraton kepada negara,” ujar Restu Baskara, juru bicara Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penguasa Keraton Yogyakarta saat ini, Sultan Hamengku Buwono X, tak menampung aspirasi masyarakat tentang pemanfaatan tanah. “Kami tetap menolak praktek feodalisme itu,” kata Restu. Maka, ujarnya, mereka akan kembali menggelar protes pengesahan Raperda Istimewa menjadi Perda Istimewa pada 7 Oktober 2013.

SHINTA MAHARANI

Topik Terhangat
Edsus Lekra|Senjata Penembak Polisi|Mobil Murah|Info Haji|Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terpopuler
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Sejarah Kelam Ludruk Saat Peristiwa 1965
Begini Isi Prinsip 1-5-1 Lekra
PPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
KPK: Labora Tak Pernah Beri Data Aliran Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

16 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

37 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

38 hari lalu

Prajurit Bregada berjaga saat Nyepi di Candi Prambanan Yogyakarta Senin, 11 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

41 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

14 Februari 2024

Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat deklarasi damai Pemilu 2024 di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

Sultan HB X seusai mencoblos hari ini memberikan pesan agar usai Pemilu, semua permasalahan, perbedaan antarcapres selesai.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Tahun Ini Usia Cirebon Lebih Muda, Apa Sebabnya?

9 Januari 2024

Ruang pertemuan di bangunan utama Keraton Kanoman, Cirebon, Jawa Barat. Tempo/Francisca Christy Rosana
Tahun Ini Usia Cirebon Lebih Muda, Apa Sebabnya?

Melalui hasil rapat panitia khusus disepakati ulang tahun Cirebon jatuh pada 1 Muharram 849 Hijriah


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.