TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi pemilik rekening gendut, Brigadir Kepala (Bripka) Labora Sitorus, akan segera dibawa ke persidangan. Rencananya Kamis, 3 Oktober, pekan depan sidang perdana Labora akan digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap LS (Labora Sitorus) akan digelar Kamis," kata juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan pendek, Sabtu, 28 September 2013.
Labora disidang karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pria yang sudah 25 tahun jadi polisi itu juga diduga menjalankan bisnis haram, yakni pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Adapun yang menjadi hakim dalam sidang tersebut adalah Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Iriato Tiranda.
Johnson Panjaitan, koordonator tim kuasa hukum Labora, menyatakan timnya siap menghadapi dakwaan yang akan disampaikan jaksa. Ia siap membantah penyidikan dan penuntutan yang menuduh Labora melakukan pencucian uang dari bisnis pembalakan liar. "Soal amunisi, saya tidak bisa merinci karena rahasia," ujarnya.
Markas Besar Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei lalu. Ia dijerat dengan tiga tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Labora kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.
ANANDA BADUDU
Mobil Murah
Kontroversi Ruhut Sitompul
Mun'im Idris Meninggal
Info Haji
Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Heru Lelono Soroti Gita Wiryawan Tampil di Inbox
Gita Wirjawan 'Karaoke' di Inbox
Wasiat Mun'im Idries Sebelum Meninggal
Mun'im Idries dan Kasus Kontroversial
Ini Senapan Paling Laris di Cipacing