TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga Pemasyarakatan (LP)Kerobokan Bali sedang melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby. Kepala LP, Gusti Ngurah Wiratna membenarkan masih melakukan verifikasi atas persyaratan bebas bagi pemilik 4,2 kilogram ganja asal Australia itu. Walaupun demikian, Wiratna mengaku, kebebasan Corby masih akan melalui jalan panjang, karena beberapa tahapan masih belum terlewati.
"Ibarat perjalanan 1000 kilometer, baru berjalan 200 kilometer," kata dia. Ngurah Wiratna mengaku heran ada yang menyebut Corby akan segera bebas. Padahal, kata dia, pihaknya masih melakukan verifikasi syarat pembebasannya.
Corby divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Pada proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengkorting hukuman mahasiswi Universitas Brisbane itu menjadi 15 tahun penjara. Terakhir, Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun.
Menurut Ngurah Wiratna karena mendapat beberapa kali remisi, tanggal pembebasan pun berubah-ubah.
Namun, jika dilihat dari proses yang sudah berjalan, Ngurah Wiratna menyebut masih ada kemungkinan untuk pengembalian berkas. Selain itu, beberapa sidang pun diakuinya masih harus dilewati oleh Corby. "Masih panjang tahapnya itu, nanti disidangkan TPP, kemungkinan juga masih bisa balik (berkas) itu, masih panjang itu,"katanya.
Dalam proses verifikasi syarat pembebasan Corby, Ngurah Wiratna mengaku tidak ada tekanan dari pihak mana pun. "Tidak, tidak bekerja di bawah tekanan siapapun, kami bekerja berdasarkan peraturan perundangan," katanya.
PUTU HERY| JULI
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama