Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Tegur Anis Matta  

image-gnews
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolanggo, mengingatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta agar jujur dalam bersaksi. "Dalam memberikan kesaksian harus jujur, karena tadi sudah disumpah," katanya di Jakarta, Kamis, 26 September 2013. Anis Matta dipanggil sebagai saksi atas Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.

Nawawi menegur Anis karena menilai keterangan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak tegas dan jelas. Jawaban Anis diperlukan hakim untuk mengetahui maksud dari istilah "dorong" yang diucapkan Fathanah saat berbincang dengan Anis melalui telepon. Perbincangan Anis-Fathanah membicarakan rencana gugatan pemilihan kepala daerah Takalar, Sulawesi Selatan, ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu direncanakan setelah jagonya PKS kalah dalam pilkada Takalar pada 2012. Dari rekaman yang diputar jaksa penuntut umum, Fathanah berperan membantu proses gugatan PKS. Dari mulut Fathanah meluncur istilah "dorong." Penasaran dengan istilah itu, salah seorang jaksa, Muhibuddin, bertanya ke Anis. "Apa maksudnya ini dorong?" katanya.

Anis berbelit. "Saya kurang tahu apa maksudnya, mungkin dia mau eksekusi," katanya. Jawaban Anis inilah yang membuat hakim Nawawi menegur Anis agar berterus terang. "Tadi sudah disumpah, apa betul dorong dan eksekusi yang kamu maksud itu uang?" kata Nawawi. Kemudian Anis menjawab, "Sepaham saya itu maksudnya uang, tapi tidak tahu juga apa yang dimaksud terdakwa (Fathanah)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rekaman sadapan itu, disebut juga nama Rozi. Anis menjelaskan bahwa Rozi adalah pengacara yang mengawal proses gugatan. Ditemui usai persidangan, Anis menjelaskan istilah "dorong" adalah uang. "Saya memahaminya begitu (uang), tapi itu kan istilah longgar dan banyak makna," ujarnya. Dalam persidangan ini juga terungkap peran Fathanah di PKS dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.  

REZA ADITYA

Politik Terpopuler:
Kata Ishadi Soal Foto Chairul Tanjung Tunjuk SBY
Disebut Dapat Duit Labora, Ini Kata Jenderal Tito
Akbar Tanjung Kaget Jokowi Dapat Peci Gus Dur
PKB Sarankan Demokrat Cari Pengganti Ruhut  
Penolakan Ruhut Akumulasi Kekesalan Komisi Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

40 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.