Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas: Penerima Duit Labora Harus Dipidana  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta anggota polisi yang menerima duit dari Brigadir Kepala Labora Sitorus dipidanakan. Sanksi pelanggaran etika disebut tak mampu membawa efek jera bagi polisi yang melakukan korupsi.

"Harus dibawa ke ranah pidana agar ada efek jera. Tak cukup dengan sanksi-sanksi disiplin saja," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 26 September 2013.

Kompolnas menyatakan tindakan bekas Kepala Kepolisian Resor Raja Ampat, Taufik Irfan Awaluddin, yang menerima duit Labora adalah tindakan salah, kendati Taufik menyatakan duit itu akhirnya dipakai untuk membantu operasional Polres.

"Kalau terima dana dari masyarakat, seharusnya uang masuk ke institusi, bukan ke perorangan," kata Hamidah. Taufik, kata Hamidah, juga harus disidik sebagaimana Kepolisian menindak Labora. Apalagi Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, sudah mengakui ia juga menerima dana.

Selain mendorong kasus ke ranah pidana, Kompolnas meminta Polisi memberi sanksi etik. Komisi akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Taufik dan perwira lain yang terbukti menerima duit Labora. "Hari ini akan kami komunikasikan. Saya akan telepon Kepala Divisi Propam," kata Hamidah.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Tito Karnavian membenarkan bahwa Taufik pernah menerima dana Rp 200 juta dari Labora Sitorus pada Februari 2013. Labora merupakan eks anak buah Taufik sekaligus tersangka yang dijerat tiga tuduhan dan kini tengah menanti persidangan.

Menurut Tito, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua pada Senin lalu, Taufik mengakui bahwa dana Rp 200 juta itu akan diserahkan kepada Tito. Namun, rencana itu batal batal. Akhirnya, atas saran Labora, dana itu dipakai Taufik untuk kebutuhan operasional Polres.

“Jadi, tidak benar dana yang diterima Taufik Rp 600 juta. Saya pun tidak pernah menerima duit Rp 200 juta,” kata Tito kepada Tempo, Rabu sore, 25 September 2013. Namun, menurut Tito, pihaknya belum merumuskan sanksi untuk Taufik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam wawancaranya kepada Tempo, Rabu, 18 September 2013, Labora menyebutkan Taufik pernah meminta Rp 600 juta untuk diserahkan kepada Tito. Taufik, kata Labora, akan memakai uang itu untuk memuluskan jalannya menjadi Kepala Polres Kota Sorong. “Bahwa uang tersebut sampai kepada Kapolda atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Labora di Kota Sorong, Papua Barat.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Labora sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan dua perkara pokok, yakni dugaan pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal.

Akhir Agustus lalu, Labora Sitorus menyerang balik polisi dengan membeberkan ratusan transaksi tunai dan transfer yang ditengarai mengalir ke pejabat polisi, termasuk kepala polres dan Kepala Polda Papua. Lewat orang dekatnya, Labora menyampaikan daftar transaksi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

ANANDA BADUDU | BOBBY CHANDRA

Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut

Berita Terkait
Pengacara: Jaksa Terburu-buru Sidangkan Labora
Polri Klaim Selidiki Setoran Labora ke Atasan
Jelang Sidang, Labora Sakit 
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ANTARA/Reno Esnir
Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.


Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Akseyna Ahad Dori. Facebook.com
Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.


Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.


Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

18 September 2019

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi selebaran DPO terhadap Veronica Koman.
Dukung Veronica Koman, Aktivis HAM Lapor ke Kompolnas

Veronica Koman dianggap sebagai korban kesewenang-wenangan Polda Jawa Timur.


Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

3 September 2018

Richard Muljadi. Foto: Instagram.com/richardmuljadi
Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi

Penyidikan Richard Muljadi sedang berjalan di Polda Metro Jaya setelah pengusaha muda yang juga cucu konglomerat itu ditangkap pada 22 Agustus 2018.


Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

4 Juli 2018

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Ungkap 3 Penyebab Menumpuknya Pangkat Kombes di Polri

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan akan ada penghentian kenaikan jabatan ke pangkat kombes di Polri untuk sementara.