TEMPO.CO, Kediri - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan walikota Kediri yang diajukan Samsul Ashar atas wakilnya sendiri, Abdullah Abubakar. Abdullah digugat atas sejumlah dugaan kecurangan hingga memenangi pemungutan suara Wali Kota Kediri periode 2014-2019.
Nurbaedah, ketua tim kuasa hukum Abdullah Abubakar mengatakan Ketua MK sekaligus ketua ajelis hakim, Akil Mochtar, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Samsul Ashar. Hakim menilai gugatan yang disusun mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Samsul tidak berdasar sama sekali. “Tidak ada satupun gugatan mereka yang dikabulkan,” kata Nurbaedah kepada Tempo, Kamis 26 September 2013.
Masih kata Nurbaedah, ada tiga pokok gugatan yang menjadi agenda pemeriksaan sidang. Ketiganya adalah kontrak politik Abdullah saat kampanye berupa pemberian dana sebesar Rp 50 juta setiap rukun tetangga (RT), intimidasi petugas pemungutan suara terhadap saksi Samsul, serta pembagian uang pada masyarakat saat ramadan. Majelis hakim menganggap tidak ada satupun dari ketiga gugatan itu yang bisa dibuktikan secara hukum.
Kontrak politik sebesar Rp 50 juta kepada RT dianggap belum merupakan money politic selama tidak diikuti pemberian dalam bentuk tertentu alias bersifat positif. Demikian pula dengan intimidasi terhadap saksi Samsul tak disertai alat bukti yang cukup, serta pembagian angpao saat ramadan dianggap sebagai zakat maal. “Kebiasaan bagi sedekah ini sudah berlangsung sejak 26 tahun lalu,” kata Nurbaedah.
Atas putusan ini, tidak ada alasan lagi bagi gubernur Jawa Timur untuk tidak melantik pasangan Abdullah Abubakar-Lilik Muhibbah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri periode 2014-2019.
Sementara itu hingga kini kubu Samsul Ashar maupun wakilnya Sunardi tak bisa ditemui sama sekali. Samsul yang masih menjabat sebagai wali kota tidak tampak di ruang kerjanya, sedangkan Sunardi dikabarkan masih berada di Jakarta usai mengikuti sidang putusan MK kemarin. Demikian pula ketua tim pemenangan mereka Jaka Siswa Lelana tak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat saat dimintai tanggapan atas kekalahan calonnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Zaenal Arifin menyatakan belum ada tanggapan resmi dari lembaganya atas putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk membicarakan hal itu. “Belum, tunggu dulu hasil koordinasi. Kalau sikap pilkada tetap mengacu pada perhitungan manual yang memenangkan Abdullah,” katanya.
Dalam pemungutan suara tanggal 29 Agustus 2013 lalu, pasangan Abdullah memperoleh 67.915 suara. Sementara Samsul meraup 63.784 suara atau selisih 4.131 suara dengan wakilnya.
HARI TRI WASONO
Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Nasihat Miley Cyrus untuk Justin Bieber
Beda Gaya Hidup, Richard Gere-Carey Lowell Cerai
Membangun Indonesia dengan Tertawa, Bisa?
Rahayu Saraswati Akan Menikah Tahun Depan
Rihanna Nonton Pertunjukan Seksi di Thailand