Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Pilkada Wali Kota Kediri Kandas

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan walikota Kediri yang diajukan Samsul Ashar atas wakilnya sendiri, Abdullah Abubakar. Abdullah digugat atas sejumlah dugaan kecurangan hingga memenangi pemungutan suara Wali Kota Kediri periode 2014-2019.

Nurbaedah, ketua tim kuasa hukum Abdullah Abubakar mengatakan Ketua MK sekaligus ketua ajelis hakim, Akil Mochtar, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Samsul Ashar. Hakim menilai gugatan yang disusun mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Samsul tidak berdasar sama sekali. “Tidak ada satupun gugatan mereka yang dikabulkan,” kata Nurbaedah kepada Tempo, Kamis 26 September 2013.

Masih kata Nurbaedah, ada tiga pokok gugatan yang menjadi agenda pemeriksaan sidang. Ketiganya adalah kontrak politik Abdullah saat kampanye berupa pemberian dana sebesar Rp 50 juta setiap rukun tetangga (RT), intimidasi petugas pemungutan suara terhadap saksi Samsul, serta pembagian uang pada masyarakat saat ramadan. Majelis hakim menganggap tidak ada satupun dari ketiga gugatan itu yang bisa dibuktikan secara hukum.

Kontrak politik sebesar Rp 50 juta kepada RT dianggap belum merupakan money politic selama tidak diikuti pemberian dalam bentuk tertentu alias bersifat positif. Demikian pula dengan intimidasi terhadap saksi Samsul tak disertai alat bukti yang cukup, serta pembagian angpao saat ramadan dianggap sebagai zakat maal. “Kebiasaan bagi sedekah ini sudah berlangsung sejak 26 tahun lalu,” kata Nurbaedah.

Atas putusan ini, tidak ada alasan lagi bagi gubernur Jawa Timur untuk tidak melantik pasangan Abdullah Abubakar-Lilik Muhibbah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri periode 2014-2019.

Sementara itu hingga kini kubu Samsul Ashar maupun wakilnya Sunardi tak bisa ditemui sama sekali. Samsul yang masih menjabat sebagai wali kota tidak tampak di ruang kerjanya, sedangkan Sunardi dikabarkan masih berada di Jakarta usai mengikuti sidang putusan MK kemarin. Demikian pula ketua tim pemenangan mereka Jaka Siswa Lelana tak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat saat dimintai tanggapan atas kekalahan calonnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Zaenal Arifin menyatakan belum ada tanggapan resmi dari lembaganya atas putusan tersebut. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk membicarakan hal itu. “Belum, tunggu dulu hasil koordinasi. Kalau sikap pilkada tetap mengacu pada perhitungan manual yang memenangkan Abdullah,” katanya.

Dalam pemungutan suara tanggal 29 Agustus 2013 lalu, pasangan Abdullah memperoleh 67.915 suara. Sementara Samsul meraup 63.784 suara atau selisih 4.131 suara dengan wakilnya.

HARI TRI WASONO

Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut

Berita Terpopuler
Nasihat Miley Cyrus untuk Justin Bieber
Beda Gaya Hidup, Richard Gere-Carey Lowell Cerai
Membangun Indonesia dengan Tertawa, Bisa?
Rahayu Saraswati Akan Menikah Tahun Depan
Rihanna Nonton Pertunjukan Seksi di Thailand

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.