TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyangkal komentar yang menuding lembaganya biang keladi karut-marut daftar pemilih sehingga penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2014 terpaksa diundur dari 13 September menjadi 23 Oktober mendatang. Menurut Gamawan, masyarakat perlu mengetahui, dalam proses penetapan DPT, Kementerian hanya membantu Komisi Pemilihan Umum.
”Salah satunya menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU untuk diuji,” ujar Menteri Gamawan seusai rapat bersama penyelenggara pemilu antara pemerintah dan DPR di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2013. ”Seolah-olah kesalahan ada pada Kementerian Dalam Negeri. Kami fungsinya hanya membantu KPU.”
Ia menjelaskan, data DP4 yang diserahkan Kementerian kepada KPU mempunyai tingkat akurasi sampai 90 persen. Data DP4, dia melanjutkan, terakhir kali diperbarui pada Februari lalu. Jadi, kata Gamawan, data DP4 tersebut masih harus diuji oleh panitia pemutakhiran data pemilih.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terdapat 136 juta pemilih yang ada di seluruh Indoensia. Namun, berdasarkan hasil penyandingan data oleh KPU dengan Kementerian, hanya terdapat 115 juta pemilih yang datanya sinkron sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini diketahui setelah KPU menyandingkan 181 juta Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan 190 juta data DP4. ”Untuk itulah kami mengecek apakah data yang masuk sudah terekam di e-KTP sehingga tepat akurasinya,” ujar dia.
Menurut Gamawan, dari total 190 juta DP4 yang diserahkan, hanya 54 juta yang belum tuntas proses akurasi ketunggalannya. Dia mengatakan sebanyak 54 juta data sudah tercatat dalam NIK. Namun, Gamawan mengakui bahwa NIK tersebut masih bisa ganda.
Dia mencontohkan, seseorang masih bisa mengubah nama, misalnya di Lampung memakai nama keturunan, sedangkan di Jakarta menggunakan nama Indonesia. ”Kami masih menemukan sekitar 800 ribu ketidaksesuaian,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, lembaganya dan Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa jumlah data pemilih yang sinkron antara sistem informasi setiap lembaga adalah 131 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 16 juta pemilih dibandingkan dengan penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang tercatat hanya 115 juta pemilih yang sinkron.
”Nantinya angka tersebut masih bisa berkembang. Kami terus bekerja,” ujar Husni di tempat yang sama.
Husni mengatakan, berdasarkan data penyandingan terakhir, jumlah data pemilih yang tidak sinkron berkurang menjadi 45 juta pemilih dari sebelumnya 65 juta pemilih. Dia mengatakan, KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.
GALVAN YUDISTIRA