TEMPO.CO, Surabaya -Walikota Surabaya Tri Rismaharini membantah telah menginstruksikan stafnya untuk menangkap dan mengirimkan burung Cendrawasih dari Papua ke Kebun Binatang Surabaya. Hal itu disampaikannya melalui Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser.
Kepada wartawan, Fikser mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut bahwa Walikota akan dipidanakan karena menangkap satwa langka tersebut. "Tidak ada instruksi apa pun dari walikota," kata Fikser.
Kabar itu berawal dari keinginan mantan mahasiswa Serui, Papua yang dulu pernah belajar dan kini menetap di Surabaya. Mereka melihat tidak ada koleksi Cenderawasih di Kebun Binatang Surabaha. Mereka pun berniat untuk ikut menyumbang satwa langka tersebut. Niatan itu disampaikannya kepada Fikser yang juga berasal dari Papua.
Namun, ternyata rencana itu tidak disertai dengan persyaratan yang sah dan lengkap. Setelah kabar ini berkembang, Fikser pun meminta untuk membatalkan rencana tersebut.
Diakui Fikser, dirinya menerima beragam masukan dari berbagai pihak soal rencana kepindahan satwa yang dilindungi itu. Ia memahami penangkapan dan pengiriman satwa langka harus memenuhi prosedur seperti izin dari Kementerian Kehutanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Saat ini, dua ekor Cenderawasih tersebut telah dikembalikan ke habitat asli, sembari menunggu proses izin yang benar.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Capres, Duet Jokowi-JK Terpopuler di Dunia Maya
Ini Alasan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Menteri Gamawan Soal E-KTP: Nazaruddin Ngaco