Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Tolak Penguasaan Tanah oleh Keraton Yogya

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Subekti
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan aktivis, mahasiswa, dan warga menggelar protes menolak Rancangan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tanah berstatus Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Protes itu mengisi peringatan Hari Tani Nasional di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 24 September 2013.

Raperdais dinilai akan menguatkan status kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta. “Ini praktek feodalisme. Kerajaan semakin menguasai tanah rakyat,” kata Restu Baskara, juru bicara Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta di sela aksi.

Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta terdiri dari Serikat Mahasiswa Indonesia, Sekolah Bersama, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Perempuan Mahardika, Pembebasan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Mereka juga membentangkan baliho bergambar Sultan Hamengku Buwono IX. Baliho berukuran dua kali tiga meter itu bertuliskan: Enak jamanku to? Biyen lemah SG/PAG wis tak bagi. Nganggo Perda No 3/1984. Kok saiki arep dirampas! Ojo gelem yo!. (Enak jaman saya kan? Dulu tanah SG/PAG sudah dibagi. Pakai Perda No 3/1984. Kok sekarang mau dirampas! Jangan mau ya!)

Menurut Restu, potret Sultan Hamengku Buwono IX ini menggambarkan sikap bijak bekas raja Keraton Yogya itu yang menyerahkan tanah keraton kepada negara pada 1983. Masyarakat, kata dia, menuntut penguasa keraton saat ini yang juga menjabat Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, melakukan hal yang sama. “Negara perlu ambil alih tanah keraton dan kembali ke UU Agraria,” kata dia.

Restu mencontohkan, konflik tanah berupa kasus pemanfaatan tanah keraton kampung Suryowijayan. Keraton memberi surat kekancingan kepada pengusaha sehingga terjadi penggusuran warga. Petani pesisir pantai Kulonprogo juga terancam penggusuran untuk proyek tambang pasir besi. Pemilik saham proyek ini adalah Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.

Watin, Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, mengatakan Raperdais itu meresahkan penduduk di pantai Parangtritis. Polisi Pamong Praja Bantul menggusur warga yang berjualan dan tinggal di sekitar pantai. Lahan itu berstatus Sultan Ground. Warga mendapat enam kali surat perintah pembongkaran atas nama keraton. “Raperda Istimewa akan makin menyulitkan kami,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Semarang, aktivis petani memperingati Hari Tani Nasional dengan memprotes masuknya investor pertambangan. “Kami melihat telah terjadi ancaman penyusutan lahan di Jateng oleh masuknya investor pertambangan,” kata Yusap Sukoco, koordinator aksi Aliansi Persatuan Gerakan Peduli Petani, di bundaran air mancur Jalan Pahlawan, Semarang, pada Selasa, 24 September 2013.

SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL

Berita Terpopuler:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini 
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube 
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian  

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

32 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

36 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

46 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

47 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

48 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

50 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

52 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?