TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan aktivis, mahasiswa, dan warga menggelar protes menolak Rancangan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tanah berstatus Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Protes itu mengisi peringatan Hari Tani Nasional di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 24 September 2013.
Raperdais dinilai akan menguatkan status kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta. “Ini praktek feodalisme. Kerajaan semakin menguasai tanah rakyat,” kata Restu Baskara, juru bicara Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta di sela aksi.
Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta terdiri dari Serikat Mahasiswa Indonesia, Sekolah Bersama, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Perempuan Mahardika, Pembebasan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Mereka juga membentangkan baliho bergambar Sultan Hamengku Buwono IX. Baliho berukuran dua kali tiga meter itu bertuliskan: Enak jamanku to? Biyen lemah SG/PAG wis tak bagi. Nganggo Perda No 3/1984. Kok saiki arep dirampas! Ojo gelem yo!. (Enak jaman saya kan? Dulu tanah SG/PAG sudah dibagi. Pakai Perda No 3/1984. Kok sekarang mau dirampas! Jangan mau ya!)
Menurut Restu, potret Sultan Hamengku Buwono IX ini menggambarkan sikap bijak bekas raja Keraton Yogya itu yang menyerahkan tanah keraton kepada negara pada 1983. Masyarakat, kata dia, menuntut penguasa keraton saat ini yang juga menjabat Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, melakukan hal yang sama. “Negara perlu ambil alih tanah keraton dan kembali ke UU Agraria,” kata dia.
Restu mencontohkan, konflik tanah berupa kasus pemanfaatan tanah keraton kampung Suryowijayan. Keraton memberi surat kekancingan kepada pengusaha sehingga terjadi penggusuran warga. Petani pesisir pantai Kulonprogo juga terancam penggusuran untuk proyek tambang pasir besi. Pemilik saham proyek ini adalah Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.
Watin, Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, mengatakan Raperdais itu meresahkan penduduk di pantai Parangtritis. Polisi Pamong Praja Bantul menggusur warga yang berjualan dan tinggal di sekitar pantai. Lahan itu berstatus Sultan Ground. Warga mendapat enam kali surat perintah pembongkaran atas nama keraton. “Raperda Istimewa akan makin menyulitkan kami,” kata dia.
Di Semarang, aktivis petani memperingati Hari Tani Nasional dengan memprotes masuknya investor pertambangan. “Kami melihat telah terjadi ancaman penyusutan lahan di Jateng oleh masuknya investor pertambangan,” kata Yusap Sukoco, koordinator aksi Aliansi Persatuan Gerakan Peduli Petani, di bundaran air mancur Jalan Pahlawan, Semarang, pada Selasa, 24 September 2013.
SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian