TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia berencana memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dari jabatannya. Senin siang lalu, 23 September 2013, Dewan Pengawas memanggil Farhat untuk diberi tahu secara tertulis rencana pemecatan tersebut di ruang rapat Dewan Pengawas lantai 4 Gedung TVRI. “Pertemuan itu dihadiri lima anggota Dewan Pengawas dan Farhat,” kata sumber Tempo di TVRI, Senin, 23 September 2013.
Rapat yang memberitahukan rencana pemecatan itu berlangsung tidak sampai 15 menit. Pemecatan itu tidak bisa langsung dieksekusi. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, direktur yang dipecat memiliki waktu satu bulan untuk membela diri secara tertulis. Pasal 24 mengatur pemberhentian direksi adalah kewenangan Dewan Pengawas. Farhat sebenarnya diangkat untuk masa jabatan lima tahun, tapi baru sekitar 1,5 tahun dia terancam diberhentikan. Dia dilantik April tahun lalu.
Rencana pemecatan ini hanya sepekan setelah Farhat menginisiasi rapat direksi di restoran jepang Nippon Kan Hotel Sultan, Jakarta Selatan, pada Ahad pekan lalu, 15 September 2013. Rapat ini dilakukan hanya beberapa jam sebelum acara konvensi Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid dimulai pada pukul 19.30 pada hari yang sama. Dalam rapat ini, Farhat memaksa redaksi menayangkan secara live siaran konvensi Parta Demokrat yang digelar malam itu juga. Redaksi menolak paksaan itu. Konvensi akhirnya disiarkan secara tunda selama 2 jam 23 menit menjelang tengah malam.
Farhat mengakui adanya rapat di restoran tersebut. Atas tayangan gelondongan itu, Komisi Penyiaran Indonesia, pada Jumat lalu, 20 September 2013, sudah menvonis TVRI melanggar asas netralitas, independensi, dan keberimbangan.
Saat dihubungi Tempo, Senin malam, Farhat tidak merespons. Pesan pendek yang dikirim untuk mengkonfirmasi juga tidak berbalas. Sekretaris Direksi TVRI Usi Karundeng mengaku tak tahu soal pemecatan Farhat. “Kewenangan soal itu ada pada Dewan Pengawas, silakan tanya ke sana,” kata dia saat dihubungi pada Senin malam. Upaya meminta tanggapan ke Ketua Dewan Pengawas, Elprisdat, juga belum berhasil. Pesan pendek yang dikirim juga belum berbalas.
Pekan lalu, anggota Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat, Helmy Fauzi, menilai rekam jejak Farhat bermasalah dan tidak layak memimpin stasiun televisi milik negara itu. Dia mencontohkan penayangan siaran konvensi Demokrat hampir 2,5 jam itu tidak masuk akal. “Dia seakan-akan mencari patronase politik,” kata Helmy. Karena itu, dia merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera mencopot Farhat dari jabatannya.
NURHASIM
Topik Terhangat
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut | Penembakan Polisi | Info Haji
Berita Terpopuler
Iklan Gita Wirjawan Dilaporkan ke Komite Konvensi
Dana Konvensi Demokrat Rp 40 Miliar
Nonton F1 Singapura, Saksi Fathanah Mangkir Sidang
Inilah Isi Piagam Perdamaian Syiah Sampang
Ini Alasan Gita Wirjawan Jadi Model Iklan Kemendag