TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh, menyatakan lembaganya berharap revisi Undang-Undang Mahkamah Agung juga mengembalikan batasan usia pensiun hakim agung. Menurut dia, saat ini batasan usia pensiun 70 tahun sangat berlebihan karena kondisi fisik hakim banyak yang sudah tidak produktif.
"Semoga saja bisa dikembalikan ke usia pensiun 67 tahun. Kondisi fisik orang Indonesia beda dengan orang Eropa yang umur 70 tahun masih kuat," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 24 September 2013. "Jangan disamakan batasannya."
Menurut Imam, beberapa hakim yang sudah lewat usia 67 tahun banyak yang jatuh sakit, meninggal, atau sulit bekerja. Hal ini menyebabkan produktivitas MA turun dan kerap menimbulkan kekosongan jabatan secara tiba-tiba.
MA dan KY memiliki mekanisme menyiapkan pengganti hakim yang akan pensiun sekitar enam bulan sebelumnya. Dengan demikian, pada saat hakim pensiun, penggantinya sudah ada dan siap langsung bekerja. Hal ini tidak dapat terjadi jika hakim tersebut tiba-tiba sakit atau meninggal, jabatannya kosong, dan belum ada pengganti.
Selain itu, menurut Imam, pengembalian usia pensiun ke 67 tahun juga memberikan kesempatan lebih besar untuk regenerasi hakim muda. Batasan usia tersebut akan menciptakan regenerasi yang lebih cepat dan produktif. "Semoga saja dibahas juga tentang umur," kata Imam.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut | Penembakan Polisi | Info Haji
Berita Lainnya:
Cara Indra Sjafri Pilih Algojo Penalti AFF U-19
Fisik Evan Dimas dkk Lebih Kuat Dibanding Lawan
Blusukan Indra Sjafri Melahirkan Timnas U-19