Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nonton F1 Singapura, Saksi Fathanah Mangkir Sidang  

image-gnews
Terdakwa Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Intim Perkasa, Andi Pakurimba Sose, dan anaknya, Andi Reiza Akbar Sose, tak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi dalam persidangan Ahmad Fathanah. Andi Revi Febrianto Sose, kakak Reiza yang juga dipanggil menjadi saksi, mengatakan keduanya tak hadir lantaran tengah berada di Singapura.

"Ayah saya dan saksi lainnya tidak hadir karena sedang nonton F1 di Singapura," kata Revi saat menjelaskan kepada majelis hakim soal ketidakhadiran keduanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 September 2013.

Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menegurnya dengan mengatakan bahwa kehadiran seorang bersaksi dalam persidangan merupakan kewajiban. Menurut dia, semestinya keduanya mengutamakan hadir di pengadilan setelah mendapat surat panggilan dari jaksa.

Nawawi juga menyinggung soal izinnya Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta untuk tak datang menjadi saksi karena agenda partai. Anis dipanggil untuk bersaksi pada Kamis, dua pekan lalu. Namun, melalui surat yang disampaikan kepada jaksa, ia mengatakan tak bisa menjadi saksi hingga 23 September 2013 karena ada acara partai.

"Saksi itu kewajiban bagi warga negara yang baik. Harusnya tidak mendahulukan nonton F1 dan tidak mendahulukan kepentingan partai," kata Nawawi. Dia pun meminta jaksa untuk melayangkan pemberitahuan pemanggilan saksi jauh-jauh hari sehingga mereka tak mangkir dengan alasan keperluan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi Pakurimba, Andi Reiza, dan Andi Revi dipanggil oleh jaksa untuk membuktikan perkara pencucian uang Fathanah. Dalam surat dakwaannya, Fathanah disebut pernah bergabung dengan PT Intim dan menjabat sebagai direktur di perusahaan distributor minyak tersebut sejak 22 Februari 2011.

NUR ALFIYAH

Terhangat
Suap Impor Daging | Guyuran Harta Labora | Mobil Murah

Berita Terkait:
Sidang Fathanah Bahas Aliran Dana Pilkada Sulsel
Soal Bunda Putri, Ini Kata Hasanuddin Ibrahim
Hasanuddin Bantah Kenalkan Bunda Putri ke PKS
Adakah Aliran Duit ke Bunda Putri Cs?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

38 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.


Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP di Kantor Bea cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.