TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pengguna narkotik seharusnya disehatkan, bukan dipenjarakan. Ia mengatakan, hal seperti ini tidak hanya diberlakukan kepada Vanny Rosyanne, melainkan berlaku bagi pengguna narkotik lainnya.
"Pengguna atau pemakai itu adalah orang yang sakit, dia bukan penjahat," ujar Denny Indrayana ketika ditemui di Graha Pengayoman, Senin, 23 September 2013. Ia mengatakan siapa pun yang menggunakan narkotik seharusnya bukan dikirim ke lembaga pemasyarakatan, namun lebih tepat dikirim ke pusat rehabilitasi.
"Apalagi seorang seperti Vanny yang punya informasi yang berhasil mengungkap praktek-praktek narkotik di LP Cipinang, lebih punya alasan lagi untuk direhab saja," ujarnya. (Baca: Sesumbar, Vanny Rossyane Didukung Denny Indrayana ...)
Denny mengatakan Vanny memang membantu pihaknya dengan memberikan informasi dan membongkar praktek narkotik di dalam LP Cipinang. Ia juga menjelaskan, rehabilitasi tidak akan berlaku jika siapa pun, termasuk Vanny, terbukti sebagai pengedar, bandar, maupun produsen.
Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba saat sedang mengkonsumsi sabu di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota. Pada Juli lalu, ia mengungkapkan adanya ruangan khusus di LP Narkotika Cipinang yang bisa dipergunakan olehnya dan Freddy Budiman, terpidana mati kasus ekstasi, untuk berhubungan intim dan mengkonsumsi narkoba.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android
Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19
Ini 7 Korban Kecelakaan Maut Senayan
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis