TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengulur waktu persidangan kliennya. Padahal, masa pembantaran Luthfi sudah berakhir sejak 30 Agustus 2013. "Sudah berkali-kali kami mendatangi jaksa dan hakim, tapi persidangan tak kunjung tiba. Alasan mereka juga tak jelas," kata Zainuddin di gedung KPK, Senin, 23 September 2013.
Menurut dia, ketika bertanya pada jaksa, jawaban jaksa adalah menunggu hakim. Tapi, ketika bertanya pada hakim, jawabannya adalah menunggu jaksa. "Aneh, kan?" ujar dia. Zainuddin berharap persidangan bakal cepat digelar karena kliennya sudah sangat siap untuk disidang.
Luthfi mengidap wasir parah yang kerap membuat dia absen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi itu dioperasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Luthfi dibantarkan selama menjalani masa perawatan.
Selama Luthfi dirawat, ada perkembangan kasus impor daging, yaitu munculnya nama Sengman Tjahja saat Ridwan Hakim, putra petinggi Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, bersaksi untuk Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap impor daging sapi. Ridwan menyebut Sengman sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Sengman Bukan Utusan SBY)
Dalam rekaman percakapan yang direkam Komisi Pemberantasan Korupsi, Sengman disebut membawa uang Rp 40 miliar milik PT Indoguna Utama untuk Hilmi. Lutfhi Hasan berjanji mengungkap peran Sengman setelah sembuh dari wasir.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut | Penembakan Polisi | Info Haji
Berita Terkait:
Labora Sitorus Belikan Anaknya Pajero Sports
Berapa Duit yang Disetor Labora ke Bos Polisi?
Labora Mengaku 'Bisnisnya' Direstui Atasan
Labora Mengaku Pangkatnya Masih Bripka