TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian menangkap Suryanto karena menjual puluhan hewan langka. Dari tangan pria 30 tahun itu polisi mendapat berbagai jenis hewan langka, mulai dari elang, trenggiling, hingga buaya muara.
"Yang dijual tersangka adalah hewan langka yang sulit didapat dan dipelihara," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rusli Hedyaman, Kamis, 19 September 2013.
Suryanto ditangkap saat sedang berjualan hewan di pasar burung Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pukul 08.30 pagi. Kepolisian belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi Suryanto. "Masih didalami penyidik," kata Rusli.
Ada setidaknya 27 hewan yang disita dari Suryanto. Semuanya adalah hewan langka. Binatang yang disita yakni 3 elang brontok, 1 elang alap-alap sapi, 4 burung bubu sumatranis, 3 kucing hutan, 1 anakan kijang, 1 landak raya, 1 trenggiling, 1 bajing terbang, 8 musang pandan, 1 anakan elang, 2 kukang, dan 1 anakan buaya muara.
Sudah delapan bulan Suryanto menjadi pedagang hewan langka. Polisi masih menyelidiki siapa saja pembeli hewan langka yang dijual Suryanto. Sejauh pengakuan Suryanto, hewan-hewan itu didapat dengan berusaha sendiri mencari ke pelosok-pelosok desa dan hutan.
Suryanto terancam dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimum penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Saat ini hewan-hewan sitaan dititipkan di yayasan konservasi alam Yogyakarta. "Hari ini tersangka dibawa ke Bareskrim," kata Ruslan.
ANANDA BADUDU
Berita Lainnya:
Vanny Minta Perlindungan LPSK
Pemeriksaan AQJ, Polisi: Tunggu Kondisi Stabil
PKS: Perebutkan TVRI, Partai Politik Tak Cerdas
Keluarga Punjabi, dari Bisnis Tekstil Hingga Film
Berdua di Hotel, Dosen dan Mahasiswi Ditangkap