TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aryo Wisang Geni, mengaku kecewa dengan vonis ringan terhadap Letnan Kolonel Robert Simanjuntak, personel TNI Angkatan Udara. Robert divonis tiga bulan penjara karena terbukti menganiaya Didik Herwanto, jurnalis foto Riau Pos..
Menurut Aryo, Oditur Militer seharusnya mendakwa Robert dengan menyertakan Undang-Undang Pers. Namun, Oditur hanya menggunakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindakan penganiayaan. Dia mengatakan pengabaian UU Pers karena TNI masih menganggap wartawan sebagai pihak sipil biasa di depan hukum.
"Padahal wartawan punya undang-undang sendiri yakni Undang-Undang Pers," kata Aryo, Selasa, 17 September 2013.
Ia mengatakan dalam kasus kekerasan yang menimpa Didik pada tahun lalu itu, Robert bukan hanya melakukan kekerasan terhadap wartawan. Tapi, dia juga menghambat masyarakat memperoleh informasi.
Meski kecewa, Aryo juga mengapresiasi langkah TNI AU yang bersedia menempuh jalur hukum terhadap anggotanya yang bersalah, serta mengapresiasi sikap Robert yang mengakui perbuatannya. Robert pun telah meminta maaf di depan sidang.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Siapa Bunda Putri| Penembakan Polisi |Miss World| Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Halo, Saya Bunda Putri
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi