TEMPO.CO, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menilai, vonis hakim terhadap terdakwa Letnan Kolonel Penerbang Robert Simanjuntak yang menganiaya dan merusak kamera pewarta foto Harian Riau Pos, Didik Herwanto, tidak memenuhi rasa keadilan publik. "Vonisnya rendah," ujar Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, Selasa 17 September 2013.
Robert menganiaya Didik saat pewarta foro itu hendak meliput jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Sky Hawk 200 di Jalan Amal Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau pada 16 Oktober 2012. Oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Djodi Suranto, ia dihukum 3 bulan kurungan atau setara tuntutan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi, dikurangi masa tahanan.
Roni menjelaskan, terdakwa hanya dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan tidak menggunakan pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. “Dakwaan itu malah semakin memperburuk citra penegakan hukum di Peradilan Militer,” katanya.
Ia beranggapan, tindakan Robert kepada Didik tidak saja menganiaya tapi juga dengan sengaja melakukan tindakan menghalang-halangi atau menghambat wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluarkan gagasan dan informasi.
Roni menambahkan, seharusnya Peradilan Militer memahami setiap tindakan penghalang-halangan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan. Seharusnya, peradilan militer menggunakan UU Pers. "Sebab, konteks itu UU Pers merupakan lex specialis derogat legi generalis terhadap tindak pidana pers," ujar Roni.
Selain itu, kata dia, Robert juga harus dikenakan Pasal 52 KUHP tentang pemberatan pidana. Sebab, kata Roni, ia telah melanggar suatu kewajiban dari jabatannya dan telah melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya.
ANDRI EL FARUQI
Terhangat:
Misteri Sisca Yofie | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita terkait:
Keluarga Sisca Buat Akun Twitter @OpiniSiscaYofie
Pengacara Pembunuh Sisca Akui Kasusnya Tak Logis
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie
Pembunuh Sisca Yofie Tak Punya Kesulitan Ekonom