TEMPO.CO, Pekanbaru-Oditur di Pengadilan Tinggi Militer menuntut terdakwa Letkol Robert Simanjuntak tiga bulan penjara dalam kasus pemukulan wartawan Harian Riau Pos, Didik Herwanto. Sidang militer digelar di Unit Pelayanan Teknis Oditorium Militer 1-03 Pekanbaru, Senin, 16 September 2013.
Letkol Robert terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap Didik Herwanto, saat meliput pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU, yang jatuh beberapa waktu lalu. Oditur Kolonel CHK Rizaldi menuturkan, terdakwa Robert melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindakan penghaniayaan. Namun dalam tuntutan ini, Oditur tidak menyertakan pelanggaran Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
"Dengan menimbang keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan kepada terdakwa," ujar Oditur Kolonel Rizaldi, dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Kolonel CHK DR Djodi Suranto.
Persidangan dilaksanakan secara maraton sejak pukul 09.30, Senin, 16 September 2013. Diawali pemeriksaan tiga orang saksi dari TNI AU yakni Letnan Martono, Serda Ridwan Abbas dan Sertu Hendra Pramuji. Terdakwa Robert Simanjuntak juga memperagakan aksi pemukulan terhadap Didik.
Ia mendorong lalu mencekik leher Didik Herwanto. Robert mengaku menyesali perbuatannya, apalagi setelah mendapat sanksi administrasi berupa skorsing dan non-job selama 6 bulan. Kata Robert, yang lebih memberatkan lagi sanksi sosial yang dihadapinya. "Sangat berat saat video tersebut tayang berulang kali di televisi nasional," ujarnya.
Sidang lanjutan bakal digelar esok hari, Rabu, 17 September 2013, pukul 09.30 wib, dengan agenda putusan.
Kasus penganiayaan ini terjadi saat jatuhnya pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada 16 Oktober 2012 lalu. Fotografer Harian Riau Pos, Didik Herwanto, yang meliput insiden itu mendapat penganiayaan dari Letkol Robert Simanjuntak serta kameranya sempat dirampas.
RIYAN NOFITRA