TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan akan memanggil dan mengevaluasi pimpinan Kepolisian jika Brigadir Kepala Sukardi sedang tugas resmi saat ditembak kelompok tidak dikenal di Kuningan, Jakarta Selatan. Pimpinan Polri dinilai melanggar kesepakatan bersama saat rapat di Komisi Hukum, tak ada lagi anggota polisi yang berdinas sendirian.
"Prosedur tetapnya sudah disepakati di komisi, kalau itu kerja resmi berarti pimpinannya harus dievaluasi," kata Pasek saat diskusi di Cikini, Sabtu, 14 September 2013.
Ia juga menyatakan, seorang polisi berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 memang bekerja selama 24 jam selama ada kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi sejak marak penembakan pada polisi, sudah ada kesepakatan protap untuk bertugas berkelompok atau minimal dua orang.
"Kalau polisi tidak sigap bagaimana masyarakat bisa tenang," kata Pasek.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ronnie Franky Sompie sendiri menyatakan pimpinan Polri sudah membenarkan tindakan dan tugas yang dilakukan Sukardi. Menurut dia, sebagai polisi, Sukardi telah menjalankan tugas atas adanya permintaan penjagaan dari masyarakat.
Akan tetapi, menurut Ronnie, kepolisian juga sudah menyatakan Sukardi melakukan pelanggaran SOP sehingga tidak ada anggota lain yang menjaga atau mengawasi.
"Yang positif, dedikasi melampaui tugas rutinnya. Tugas memberi pengawalan itu dibenarkan," kata dia.
Anggota Provost Mabes Polri, Bripka Sukardi tewas tertembak dan terkapar di tengah jalan jalur sepeda motor, dengan luka tembakan di perut dan dada. Sukardi sedang mengendarai sendirian sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi B-6671-TXL sendirian saat mengawal enam truk bak terbuka.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7