TEMPO.CO, Bandung- Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menggelar sidang disiplin untuk Komisaris Albertus Eko Budiharto, mantan pacar korban pembunuhan Franceisca Yofie. Sidang digelar satu kali pada Selasa, 10 September 2013 dan telah memutuskan sanksi untuk Eko yang kini menjabat Kepala Sub Bidang Penerangan Polda.
Sidang dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Komisaris Besar Martinus Sitompul selaku atasan yang berhak menghukum Eko. "Sidangnya hari Selasa kemarin dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 4 sore. Sudah ada putusannya," tutur Martinus, Kamis, 12 September 2013.
Dalam sidang, menurut Martinus, Eko dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri. "Putusan sanksinya tunda kenaikan pangkat 1 periode atau 6 bulan, tunda pendidikan 6 bulan, tunda naik gaji berkala," kata dia.
Martinus tak mau menjelaskan pertimbangan dan alasan putusan dan sanksi atas Eko. Ia hanya mengatakan Eko dihukum lantaran terbukti berselingkuh dengan Yofie. Padahal, Eko masih beristri. "Ya hubungannya (dengan perselingkuhan dengan Yofie),"kata dia. Eko, menurut Martinus, menerima putusan tersebut.
Beberapa waktu lalu kepada pemeriksa aparat Propam Polda Jawa Barat, Eko mengakui telah berhubungan khusus dengan perempuan lain selain istrinya yang dinikahinya 12 tahun lalu. Perempuan itu adalah Sisca Yofie yang dibunuh secara sadis di kawasan Cipedes Tengah, awal Agustus lalu.
Kepada Propam, Albertus Eko mengaku berhubungan khusus dengan Yofie selama 2010 hingga 2012. Namun sejak putus pacaran, Eko mengaku tak pernah bertemu dengan Yofie. Eko sempat melayat dan berziarah ke pusara Tan Hay Kim di makam Pandu, tak lama setelah ibu kandung Yofie itu meninggal April lalu.
ERICK P. HARDI