TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai memeriksa saksi-saksi terkait laporan casting online model bugil. Edwin Saputra, saksi korban sekaligus pelapor kasus ini sudah diperiksa polisi di Polda Jatim, Selasa, 10 September 2013.
Dihubungi Jumat sore, 13 September 2013, Edwin mengatakan diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 15.30. "Ada 13 pertanyaan yang diajukan. Jawaban saya langsung di BAP," kata dia. Edwin juga mengatakan telah menandatangani BAP yang disodorkan penyidik.
"Saya ditanya apakah kenal Anthony, serta seputar kronologi kejadian," ujarnya. Selain dirinya, polisi juga telah mengirim dua surat panggilan buat dua saksi lainnya yakni G dan E. Lantaran Edwin yang mengenal kedua saksi itu, maka surat panggilan itu dititipkan kepada dirinya. Namun oleh Edwin surat tersebut belum disampaikan. "Saya masih ada kesibukan," katanya.
Dia juga tidak berani membuka kedua surat tersebut. "Tidak tahu apa isinya, saya tidak berani membuka karena bukan untuk saya," kata Edwin. Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Edwin, dijawab dengan panjang lebar.
Pada Jumat pekan lalu Edwin melaporkan ihwal casting online model bugil yang mencatut Models1. Models1 ini merupakan agen model berbasis di London yang telah berkecimpung selama 40 tahun di dunia tersebut. Edwin mengaku menerima kuasa dari Direktur Pengelola Models1, John Horner. Edwin melaporkan Anthony sebagai pihak yang menggunakan nama Models1 yang akan melakukan sesi pemotretan model bugil di kapal pesiar Star Cruise.
Tidak tanggung-tanggung, maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Hotel Harris Kuta juga dicatut sebagai sponsor dalam casting bugil ini. Anthony dilaporkan telah menyebarkan berita elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti tercantum dalam pasal 27 (1) jo pasal 45 (1) UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE.
DAVID PRIYASIDHARTA