TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Ali Maschan Moesa, mengatakan lembaganya akan memanggil anggota Dewan yang kedapatan merokok di dalam ruangan sidang. Menurut dia, merokok di dalam ruang rapat bertentangan dengan tata tertib DPR. “Kalau ada buktinya dan ada saksi, itu bisa dipanggil,” kata Ali saat dihubungi, Selasa, 10 September 2013.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wayan Koster kemarin terjepret kamera fotografer Tempo, Tony Hartawan, sedang asyik menghisap rokok di dalam ruang Komisi Olahraga dan Pendidikan. Foto itu diambil ketika Komisi Olahraga dan Pendidikan sedang mengadakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ali mengatakan, perbuatan merokok dalam ruangan rapat seperti ini bisa dikenakan sanksi berlapis. Apalagi jika itu dilakukan dengan sengaja. “Tapi kami lihat dulu seperti apa tindakan itu.”
Mengenai foto Wayan Koster itu, Ali mengaku belum bisa berkomentar. Dia berjanji akan mempelajari dulu foto itu. “Bila memang ada saksi dan bukti, akan kami bicarakan untuk pemanggilan.”
Foto Wayan Koster yang tengah merokok ini dimuat di edisi Koran Tempo hari ini, Selasa, 10 September 2013, di halaman A6. Dalam foto itu, Koster terlihat tengah asyik menikmati rokok sambil duduk bersender. Koster tak sadar tengah menjadi bidikan kamera. Padahal, larangan merokok di dalam ruangan banyak tertempel di dinding dalam Kompleks Parlemen Senayan. Apalagi DPR dan pemerintah telah menyepakati UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berisi aturan larangan merokok.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Populer
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford