Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Masih Dalami Dugaan Korupsi Persebaya

image-gnews
Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar (baju gelap) di antara para pemain dan offisial Persebaya 1927 (16/5). Tempo/Kukuh S. Wibowo
Komisaris Utama PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar (baju gelap) di antara para pemain dan offisial Persebaya 1927 (16/5). Tempo/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surabaya pada pengurus klub Persebaya oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih terus berlanjut. Meski prosesnya dianggap lamban, namun Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Mulyono SH tak terlalu ambil sikap.

“Kalau ada yang menganggap lamban berarti  bisa menjadi bahan koreksi  kami agar nantinya bisa bekerja lebih baik,” ujar dia, Selasa 10 September 2013.

Penyelidikan ini menindaklanjuti turunnya Surat Supervisi Kejaksaan Agung RI kepada Kepala Kejati Jatim untuk mengusut kasus tersebut. Hingga kini, Kejati sendiri belum bersedia memaparkan terkait perkembangan proses penyelidikan yang telah dilakukan. “Kami masih berupaya dalam pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) untuk bisa menuju ke proses penyidikan lebih lanjut,” kata Mulyono.

Mulyono enggan menjelaskan lebih jauh karena masih menunggu kebenaran dugaan penyelewengan dana tersebut. “Saya belum bisa memberikan keterangan apapun sebelum penyelidikan tuntas,” ujar dia.

Disinggung terkait adanya indikasi aroma politik dalam kasus tersebut, Mulyono juga mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, ia hanya menjalankan proses hukum sesuai aturan yang telah ditentukan. “Hukum dan politik itu tidak bisa dikait-kaitkan, jadi ketika ditanya politik ya saya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya sebesar Rp 11 miliar untuk membiayai Persebaya dalam kancah kompetisi Liga Super Indonesia pada musim 2009 - 2010. Padahal berdasarkan Permendagri No.32/2007 dana APBD dilarang dipakai untuk membiayai klub profesional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saleh Ismail Mukadar, manajer Persebaya ketika itu, tak memungkiri memakai dana APBD buat membiayai klubnya. Namun ia membantah melakukan korupsi. "Karena biaya kompetisi tidak cukup, saya terpaksa utang ke sana kemari, termasuk jual mobil. Utang saya numpuk, masak malah dianggap korupsi," kata dia.

Jika pemakaian dana APBD mau diusut, Saleh meminta kejaksaan berlaku adil. Sebab selain Persebaya, klub-klub peserta kompetisi LSI saat itu juga banyak yang dibiayai dari uang APBD. "Mengapa hanya saya yang dibidik," kata dia.

HOLLY APRODHITA | KUKUH SW


Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani
| Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS | Krisis Tahu-Tempe

Berita Terpopuler:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan 
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.