TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. menyatakan lembaganya belum memutuskan untuk melaporkan kasus beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu ke polisi. Menurut Johan, KPK sedang menunggu hasil penelusuran tim pengawas internal.
"Sesuai dengan standar prosedurnya, tugas tim pengawas internal menelusuri itu," kata Johan saat dihubungi Tempo, Senin, 9 September 2013. Johan mencontohkan kasus surat-menyurat yang pernah ditangani pengawas internal.
Kedua surat itu berupa panggilan palsu untuk bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait dengan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Setyabudi Tedjocahyono. Dan bocornya sprindik tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus rasuah stadion olahraga di Hambalang, Bogor.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad meminta Markas Besar Kepolisian RI ikut menelusuri asal-usul beredarnya surat perintah penyidikan palsu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Selain meminta bantuan kepolisian, Abraham menyebut tim pengawas internal juga ikut menelusuri.
Johan mengatakan, hingga hari ini, KPK belum meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. "Kan baru kemarin tim pengawas internal bekerja. Belum ada kesimpulan apakah akan dilaporkan ke polisi. Kita tunggu dulu penelusuran pengawas internal," ujarnya.
Sejak Kamis pekan lalu beredar selembar surat berkop gambar burung garuda bertulisan “Komisi Pemberantasan Korupsi”. Di bawahnya tertulis, surat perintah penyidikan diteken pada Agustus 2013. Pada tubuh surat tertulis, “Melakukan penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait PT Kernel Oil Pte Ltd yang diduga dilakukan tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM.”
Nama Jero sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Nama Jero mencuat setelah KPK menemukan duit US$ 200 ribu ketika menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno. Duit itu disebut-sebut ada hubungannya dengan kasus Rudi dan akan diberikan kepada Jero.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan, hingga Ahad malam, 8 September 2013, pihaknya belum menerima laporan ihwal surat palsu Jero itu. “Belum ada laporan, kami tentu tak bisa inisiatif menyelidiki,” ujarnya kepada Tempo. Menurut dia, kasus sprindik Jero itu bisa saja dikenai pasal pidana pemalsuan. “Jika ada yang melaporkan, tentu bisa diproses.”
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Jokowi Capres?| Miss World| Penerimaan CPNS Suriah Mencekam
Berita Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Pesan Terakhir Salah Satu Korban Tabrakan Jagorawi
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani
2 Tweet Ahmad Dhani Setelah Tabrakan Jagorawi