TEMPO.CO, Tuban - Penyidik Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, terus mendalami kasus penipuan yang melibatkan tersangka Anggi Ayu Dyahningrum. Perempuan 49 tahun ini ditangkap Sabtu lalu atas dugaan kasus penipuan bernilai ratusan juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua korban yang melapor, yakni ST, seorang karyawan bank swasta; dan WF, guru SMP Negeri di Tuban. Anggi diduga juga menipu orang tua pembantunya sendiri sebesar Rp 19 juta. Diduga korban Anggi masih banyak yang belum melapor.
Juru bicara Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Nur Sento, mengatakan jumlah korban bisa saja bertambah. Sebab, wanita yang mengaku adik kandung mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal purnawirawan Nanan Sukarna, ini diketahui menjalankan aksinya sejak 10 bulan lalu.
Anggi yang kadang mengaku sebagai anak mantan Bupati Trenggalek Sutran ini juga kerap berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lainnya, antara lain di Kota Malang dan Surabaya. “Kami tengah menyelidiki itu,” kata Nur Sento, Senin, 9 September 2013. Saat ditangkap, ia menggunakan KTP Malang.
Polisi mengharapkan bila ada korban yang merasa dirugikan dari luar kota untuk segera melapor. Laporan bisa disampaikan ke polisi Tuban atau polisi di tempat terjadinya kasus penipuan.
Menurut polisi, modus penipuannya yaitu tersangka Anggi meminjam uang ke korban dengan iming-iming akan dikembalikan berlipat-lipat. Sebab, uang yang dipakai akan digunakan untuk mencairkan duit miliknya di Bank Indonesia sebesar Rp 57,6 triliun. Tersangka juga mengaku butuh menambah modal usahanya.
Anggi mengaku berstatus sebagai direksi di PT Agava Angkasa, bergerak di bidang usaha marmer di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Juga untuk menyuplai pengembangan usaha keripik ikan di Kabupaten Trenggalek.
Anehnya, para korban gampang percaya dan tidak banyak bertanya. Mereka menurut dan cenderung diam saat tersangka meminjam uang ke korban dengan total sebesar Rp 630 juta dari total yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar. Penyidik kemudian mencurigai bahwa tersangka telah melakukan praktek ilmu pelet.
Hal itu juga didukung oleh hasil temuan polisi. Di rumah tersangka, di Jalan Jati II Perum Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban, terdapat sejumlah benda yang lazim digunakan untuk ilmu dukun. Seperti keris, pedang, juga kembang dan dupa.
Benda-benda itu ditemukan beberapa saat setelah polisi menangkap tersangka di rumahnya, berikut memeriksa barang-barang milik tersangka. “Dugaan kami ke sana (gendam),” kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, Senin, 9 September 2013.
SUJATMIKO
Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Ahmad Dhani Tunggui Dul di RS Pondok Indah
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani