TEMPO.CO, Jakarta - Rufinus Hutauruk, pengacara Muhammad Nazaruddin, memastikan kliennya sudah menyerahkan semua bukti atas 11 kasus korupsi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu ihwal bukti tersebut saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Dia, kan, sudah diperiksa untuk beberapa kasus, baik sebagai saksi dan tersangka, semua bukti diserahkan dalam beberapa kali saat dia diperiksa," kata Rufinus saat dihubungi Tempo, Senin, 9 September 2013. Bukti yang disodorkan Nazaruddin berupa jumlah kerugian yang ditanggung proyek dan siapa-siapa saja yang terlibat.
Rufinus mengatakan, KPK sudah langsung memberikan respons atas bukti-bukti itu. Menurut dia, KPK harus memvalidasi data yang diberikan kliennya. Ia mengaku belum tahu jadwal pemeriksaan Nazaruddin, yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, oleh penyidik KPK. "Saya tidak tahu, tapi KPK bisa sewaktu-waktu memeriksa dia," katanya.
Pertengahan Agustus lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap laporan Nazaruddin mengenai 11 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah orang penting masih membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Bambang kemudian meminta dokumen yang terperinci dan lengkap atas dugaan 11 kasus tersebut kepada Nazaruddin.
Bukti tersebut dipakai untuk menjadi dasar pengaduan. Nazaruddin sendiri pada bulan lalu mengklaim telah menyampaikan informasi tentang sejumlah kasus korupsi kepada KPK. Ia mengatakan dirinya sudah menyerahkan dokumen penunjang kepada KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Nazaruddin mengatakan, setidaknya sudah ada 11 kasus yang dia buka ke KPK. Kasus tersebut mulai dari kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional--kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan--hingga proyek Pusat Olahraga Hambalang. Nilai korupsi pada proyek besar itu mencapai triliunan rupiah.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | CPNS | Suriah Mencekam