TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menyatakan lembaganya sudah memeriksa dan menganalisis kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan dalam proses putusan bebas peninjauan kembali Sudjiono Timan.
Hal ini didasarkan pada keprihatinan PPATK terhadap putusan terpidana dan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun itu. "Kami tanpa diminta, bergerak diam-diam. Kalau ada temuan, pasti dikirim ke penegak hukum. Kemungkinan besar ke KPK," kata Yusuf di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 6 September 2013.
PPATK, menurut dia, tidak dapat memaparkan detail mengenai hasil sementara dan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan. PPATK hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan analisis yang kemudian dikirim ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti ke proses pidana. "Ini sifatnya rahasia," ujar dia.
Yusuf tidak mau curiga terhadap keputusan majelis hakim yang dipimpin Suhadi, yang membebaskan terdakwa berstatus buron. Akan tetapi, menurut dia, ada yang tidak masuk akal dari proses dan hasil keputusan yang diketok pada 31 Juli lalu tersebut. "Buron mengajukan upaya hukum, kok, diterima, ini tidak masuk akal."
Keputusan yang diwarnai dissenting opinion dari Sri Murwahyuni ini dinilai aneh karena membatalkan putusan kasasi. Meski dimungkinkan dalam mekanisme di MA.
FRANSISCO ROSARIANS
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita Terkait:
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, @benhan Bebas
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan