TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko, ditahan di Cipinang, Kamis, 5 September 2013. Benny dilaporkan oleh politikus Misbakhun terkait kasus Bank Century. (Pemilik Akun @benhan Ditahan di LP Cipinang). Benny disangkakan dengan Pasal 27 junto Pasal 45 UU RI No 11:2008 ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Benny bukan orang pertama yang menjadi "korban" Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sedikitnya ada 11 orang terjerat undang-undang ini.
1. Kasus Donny Iswandono
Awal September 2013, Donny Iswandono, penggerak dan pemimpin redaksi media online Nias-Bangkit.com (NBC) sedang menghadapi proses hukum karena tuntutan pencemaran nama yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, terkait pemberitaan tentang kasus korupsi di Nias Selatan, Idealisman Dachi.
Dachi mengugat karena media yang dikelola Donny menulis artikel berjudul “Segera! Periksa, Tangkap dan Adili Bupati Nias Selatan”. Menurut Donny, NBC sudah mencoba dan berusaha mengkonfirmasi ke Bupati Nias Selatan atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan di KPK, tetapi tidak mendapatkan respon.
2. Kasus Johan Yan
Pada Agustus 2013, pengguna Facebook di Surabaya bernama Johan Yan terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat komentarnya di Facebook tentang dugaan korupsi Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya, Jawa Timur.
3. Kasus Anthon Wahju Pramono
Pada Juli 2013, Anthon Wahju Pramono, notaris berusia 64 tahun, mulai disidangkan dalam kasus pengancaman kepada HM Lukminto di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Anthon digugat karena menegur dan mengirimkan SMS dengan bahasa yang dinilai kasar ke Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex. Anthon dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
4. Kasus Ade Armando...