Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Cabuli Siswa Dilaporkan ke Ombudsman

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta,  Budhi Masturi menyatakan seorang warga Gunungkidul melaporkan adanya perbuatan asusila seorang guru kepda siswa di SMAN 1 Wonosari. Kata dia ombudsman mengirim surat klarifikasi ke Inspektorat DIY sebanyak dua kali.

Laporan itu menyebutkan seorang guru SMAN 1 di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, S, hanya menerima sanksi mutasi setelah diduga melakukan tindakan asusila kepada siswinya yang kini duduk di kelas XII. Seorang warga Gunugkidul, mengaku mengetahui informasi ini setelah menerima surat keterangan dari Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa hari lalu.

Kasus ini dianggap menjadi wilayah kerja Inspektorat DIY. Kasus ini terjadi pada Maret lalu di SMAN 1 Wonosari, yang berstatus RSBI, dan selama ini berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. "Surat kedua kami yang dijawab Inspektorat DIY, jawabannya kami sampaikan ke pelapor," ujar dia, Kamis 5 September 2013.

Sementara itu, salah satu auditor Kantor Inspektorat DIY, yang bertugas memantau masalah kepegawaian di bidang pendidikan, Saimin menganggap sanksi mutasi sudah masuk kategori sedang. Kata dia apabila guru tadi mengulangi perbuatannya, sanksinya bisa naik menjadi berat. "Kalau diulangi dipecat," kata dia.

Menurut dia pemberian sanksi itu merupakan usulan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga DIY yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Kata Saimin keputusan akhir mengenai jenis sanksi ada di BKD DIY. "Inspektorat hanya dimintai pertimbangan soal ini dan kami sudah pula klarifikasi ke sekolah. Kasusnya tidak sampai pencabulan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang sumber mengatakan surat dari Kantor Inspektorat DIY menyatakan S dan pihak orang tua siswi, yang juga berprofesi sebagai guru, telah berdamai dengan difasilitasi pihak pengelola SMAN 1 Wonosari. Guru yang semula menjabat sebagai wakil kepala sekolah itu, berdasarkan surat keterangan Inpektorat DIY tadi, dimutasi ke sebuah SMP Negeri di kawasan Galur, Kulonprogo. "Alasannya, sekolah meminta pemutasian karena kondisi lingkungan sekolah yang tidak kondusif," ujar dia.

Sumber itu menambahkan surat pemberitahuan dari Inspektorat DIY itu juga menyatakan hasil perundingan antara pihak sekolah, guru pelaku dan orang tua siswi tadi menyepakati kasus ini berakhir damai dan tidak akan dipermasalahkan lagi. Kata dia, ada juga poin kesepakatan yang meminta orang tua siswi korban tidak membawa isu kasus ini ke media. "Inspektorat juga menyatakan tidak memberi sanksi, mereka hanya melakukan klarifikasi," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Terhangat:

Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto



Berita populer:

Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

29 Desember 2021

Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Acara Ombudsman ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

30 November 2021

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Cegah Penyelewengan Subsidi Pupuk, Ombudsman Sarankan Ada Tim Pengawas Gabungan

Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pembentukan tim pengawas gabungan untuk mencegah adanya penyelewengan dari program pupuk bersubsidi.