TEMPO.CO, Kupang - Keluarga korban pembantaian di penjara Cebongan, Yogyakarta, pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 11 tahun bui dan pemecatan dinas kepada pelaku penembakan empat putra asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami sudah menduga sejak awal putusannya akan seperti ini. Jadi, kami tidak kaget," kata Viktor Manbait, kakak kandung Juan Manbait, salah satu korban pembantaian di LP Cebongan, kepada Tempo, Kamis, 5 September 2013.Atas vonis hakim, Viktor menyatakan tidak akan mengambil langkah lanjutan apa pun. Namun, pihak keluarga masih menyayangkan jika persidangan pelaku pembantaian empat orang yang sedang dalam perlindungan negara itu disidangkan di pengadilan militer.
"Keluarga Cebongan berharap pelaku Cebongan disidangkan di pengadilan umum sebab banyak fakta yang tak terungkap apabila persidangan berlangsung di pengadilan militer. Oleh karena itu, kami tak akan lanjutkan proses hukumya," katanya.
Hakim Pengadilan Militer Yogyakarta memvonis para pelaku pembantaian empat warga NTT itu rata-rata lebih ringan dari tuntutan oditur sebelumnya. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun, yang berarti lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur. Sedangkan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dihukum delapan tahun penjara, artinya lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditur, dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman 6 tahun penjara, kurang dua tahun dari tuntutan Oditur.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga