TEMPO.CO, Bandung - Ratusan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Barat berunjuk rasa ke kantor gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 5 September 2013. Mereka meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 50 persen.
Juru bicara kelompok buruh, Sekretaris Federasi Serikat Perkerja Metal Indonesia (FSPMI) Dewan Pengurus Wilayah Jawa Barat Sabilah Rosyad mengatakan, alasan kenaikan itu adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak. "Daya beli saat ini turun hingga 30 persen," kata dia.
Menurut dia, tahun depan presiden akan menerbitkan Instruksi Presiden akan membatasi kenaikan upah buruh maksimal 10 persen ditambah besaran inflasi. Dengan inflasi kemungkinan antara 9,8 persen hingga 10 persen, maka kenaikan upah tahun depan dibatasi maksimal 20 persen.
Rosyad menyatakan, buruh juga mengecam sikap Gubernur Jawa Barat yang terlalu mudah meloloskan permintaan pengusaha untuk penangguhan upah. Sekitar 200 perusahaan di Jawa Barat diberikan izin untuk menangguhkan pemberian UMP/UMK. Buntutnya buruh pun menggugat gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam aksi itu sempat terjadi aksi saling dorong antara buruh dan aparat yang berjaga di depan gerbang Gedung Sate Bandung saat buruh memaksa masuk ke kantor gubernur.
Rosyad menyatakan, seharusnya Heryawan menerima kami, seperti halnya Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang berani menemui buruh saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah 3 September lalu.
Pemprov hanya menerima beberapa perwakilannya untuk masuk ke gedung Sate. Tapi yang menemui mereka bukan gubernur, melainkan, Kepala Biro Humas, Protokol, Dan Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat Rudy Gandakusumah.
Di pertemuan itu, Rudy Gandakusumah berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh itu pada gubernur. "Tapi saya tidak dalam kapasitas bicara konten, kalau tidak keberatan. Saya bersedia menerima aspirasi dan akan saya sampaikan," kata dia.
AHMAD FIKRI