TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti aliran duit Rp 2,5 miliar ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Aliran duit tersebut dinyatakan terbukti dalam sidang vonis kasus korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Ya itu kan KPK yang tangani. Silakan ditanyakan ke KPK," kata Timur saat ditanya soal tindak lanjut kepolisian menanggapi fakta persidangan tersebut pada Selasa, 3 September 2013 malam.
Timur mengatakan ia menghormati putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Djoko. Kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi kepolisian agar kasus korupsi di tubuh kepolisian tak terulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendiskusikan peran sejumlah pihak yang disebut dalam amar putusan hakim terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Nama-nama yang disebut di antaranya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Kepolisian. Seluruh nama itu akan dibawa ke dalam forum ekspose (gelar perkara).
Kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah lantaran korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis ini lebih ringan dibanding yang diminta jaksa penuntut umum KPK. Jaksa meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau diganti dengan 1 tahun kurungan. Djoko pun terbukti menerima Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Selain memperkaya diri, Djoko dianggap merugikan negara Rp 121,8 miliar pada pengadaan yang bernilai kontrak Rp 168 miliar itu.
ANANDA BADUDU