TEMPO.CO, Jakarta - Kendati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai menjatuhkan hukuman ringan terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengapresiasi putusan hakim terhadap perampasan aset Djoko. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menganggap konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam merampas kekayaan Djoko adalah model baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Mudah-mudahan model konstruksi yang dibangun hakim menjadi model konstruksi hukum untuk penanganan kasus korupsi dan pencucian uang ke depan," ujar Bambang, Selasa malam, 3 Agustus 2013.
Konstruksi hukum yang dimaksud Bambang adalah putusan hakim yang mengintegrasikan antara undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Begitupula dengan langkah hakim yang tidak hanya menggunakan UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang untuk menjerat Djoko, tetapi juga menggunakan UU pencucian uang yang lebih dulu terbit yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 dan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Dengan menggunakan integrasi undang-undang tersebut, kata Bambang, aset Djoko yang disita KPK senilai Rp 120 miliar dalam nilai buku (NJOP) atau sekitar Rp 200 miliar dalam nilai pasaran, bisa dirampas negara secara maksimal. Meskipun ada tiga aset Djoko berupa rumah dan dua unit mobil yang dikembalikan. "Pada titik ini sangat menarik karena belum pernah ada putusan hakim dalam merampas aset melampaui nilai Rp 120 miliar," kata dia.
Namun demikian, Bambang mengatakan kasus ini akan menjadi monumental bila konstruksi hukum dibarengi dengan hukuman atau sanksi yang berat. Sayangnya hakim tidak mengakomodasi keinginan KPK untuk menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 32 miliar, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Djoko Susilo. Ia menilai ketimpangan pada sisi sanksi tersebut masih bisa menjadi perdebatan.
"Tetapi kami tetap menghormati putusan itu, masih ada perjuangan lain di level banding maupun kasasi yang akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan membawa kasus ini ke sana dalam tujuh hari," kata dia.
TRI SUHARMAN