TEMPO.CO, Serang--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang Kamis, 5 September 2013, lembaga pemerintahan seperti pemprov dan BUMN dan diliburkan. "Ini untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoblos," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Akhmad Benbela, Rabu, 4 September 2013.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait hari yang diliburkan. Semula terbit dengan Surat Edaran Wali Kota Serang, tapi kemudian ada informasi kalau harus ada surat dari Gubernur Banten. "Kita sudah revisi, sudah ada surat edaran dari gubernur," ujarnya.
Kepala BKD Banten Anwar Masud menyatakan, pemprov mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten pada Kamis, 5 September 2013, karena hari tersebut merupakan hari pencoblosan Pilkada Kota Serang. "Semua instansi pemprov diliburkan. Kecuali unit yang melayani langsung masyarakat tetap masuk kerja," ujar Anwar.
Jika pegawai tersebut merupakan warga Kota Serang yang bertugas di unit yang melayani langsung masyarakat, maka untuk pemberian suara ke TPS dilakukan secara bergilir. "Agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang Rif'ah Maftuti mengatakan, pegawai Pemkab Serang yang berdomisili di Kota Serang boleh tidak masuk kerja atau tetap masuk kerja saat pelaksanaan pemungutan suara. "Itu kan hak penduduk kota. Mereka harus memilih. Jangan sampai tidak nyoblos atau golput," katanya.
Bagi PNS yang berdomisili di Kabupaten Serang, tetap masuk kerja. Sehingga pelayanan seperti di puskesmas, rumah sakit, badan perizinan, dan dinas kependudukan akan tetap dibuka. "Warga kota juga bisa saja tidak libur. Setelah nyoblos langsung masuk kerja," katanya.
WASI'UL ULUM