TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Inspektur Jendral Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2003-2010. Soalnya, jumlah aset Djoko pada kurun waktu itu jauh lebih tinggi dari total penghasilan resminya sebagai anggota kepolisian.
"Majelis hakim berpendapat bahwa harta kekayaan tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana," kata hakim Anwar ketika membacakan fakta hukum dalam sidang vonis Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Hakim Anwar mengatakan, harta kekayaan milik Djoko pada 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar, dan US$ 60 ribu. Padahal selama kurun waktu itu gaji Djoko hanya berjumlah Rp 407,136 juta, dan laporan harta kekayaannya hanya Rp 1,2 miliar. "Dalam persidangan, Djoko tak dapat membuktikan bahwa asetnya itu bukan berasal dari tindak pidana."
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menuntut soal perkara pencucian uang ke Djoko Susilo. Penuntutan itu termasuk untuk kasus dugaan pencucian uang sebelum 2010, atau yang tak berhubungan dengan proyek uji simulator kemudi. Soalnya, kata hakim Ugo, peraturan perundang-undangan tak menyebutkan secara tegas soal pembatasan waktu penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dimaksud.
"Penggabungan penuntutan antara tindak pidana asal dan pencucian uang dalam berkas penuntutan dibolehkan, dan tidak secara tegas dibatasi waktu tindak pidana," kata Ugo ketika membacakan analisa yuridis vonis Djoko.
Menurut Ugo, penuntutan itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang Djoko sebelum 2010. Dia pun tak sepakat dengan penolakan tim penasehat hukum Djoko yang mempermasahkan kewenangan jaksa KPK untuk menuntut perkara pencucian uang di bawah 2010 tanpa membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dulu. "Tidak wajib membuktikan tindak pidana asal buat mengusut tindak pidana pencucian uang," ujar Ugo.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Lainnya:
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Anggota DPRD Bacok Warga di Kantornya
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
PNS Situbondo Diwajibkan Salat Berjemaah
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara