Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Didesak Rampungkan RUU Perlindungan PRT

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran melakukan aksi unjukrasa memperingati Hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia ke-7 Tahun 2013 di Jakarta, Minggu (17/2). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran melakukan aksi unjukrasa memperingati Hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia ke-7 Tahun 2013 di Jakarta, Minggu (17/2). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang PRT. Koordinator Advokasi, Lita Anggraini mengatakan selama ini DPR terkesan tak serius membahas RUU ini. Padahal kata dia, DPR sudah berjanji paling tidak draft RUU sudah disahkan paripurna sebagai RUU inisiatif DPR pada 2013 ini.

Menurut Lita, RUU perlindungan PRT ini sebetulnya sudah masuk dalam agenda pembahasan DPR sejak 2004 lalu. Namun hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Daft RUU bahkan belum disepakati paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR. "Kami ngotot karena DPR selama ini terlalu menunggu, kalau ada kasus baru sibuk lagi mengurus RUU," kata Lita dalam workshop Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga di Bogor, Sabtu 31 September 2013.

Menurut Lita, sejak diajukan ke DPR pada 2004 RUU Perlindungan PRT sudah beberapa kali terdepak dari program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Misalnya pada 2010, dan 2011 RUU ini sempat dibahas namun tetap tak dimasukkan dalam prolegnas. Barulah pada 2012, DPR mulai membahas serius. Pada Agustus 2012, panitia kerja Komisi Tenaga Kerja DPR pun telah melakukan kunjungan kerja ke Afrika Selatan dan Argentina untuk mempelajari UU perlindungan PRT di sana.

Pada 2 April 2013, draft RUU PPRT rampung di komisi dan diserahkan pada Badan Legislasi. Namun di Baleg kata Lita pembahasan cenderung tersendat. Sejak dimasukkan ke Baleg untuk diharmonisasi, baru sekali ada pembahasan yaitu pada 5 Juni 2013. Setelah itu pembahasan tak pernah ada lagi. "Makanya kami berharap di siswa waktu 2,5 bulan ini, Baleg segera merampungkan harmonisasi dan menyerahkan ke paripurna untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR."

Jala PRT kata Lita khawatir, bila hingga akhir periode 2009-2014 RUU tak disahkan jadi RUU inisiatif, pembahasan pada DPR periode berikutnya akan mentah dan dimulai dari awal lagi. "Pembahasan akan mulai dari nol lagi karena lazimnya pembahasan di DPR itu a historis."

Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bidang penanganan kasus dan divisi perburuhan, Pratiwi Febry mengatakan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan PRT sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Saat ini mayoritas dari 10,7 PRT yang ada di Indonesia bekerja tanpa didasari kontrak kerja tertulis. Hal ini menyulitkan PRT bila terjadi pelanggaran hukum dan tindak kekerasan.

Undang-Undang tenaga kerja yang saat ini berlaku kata Pratiwi juga belum mencakup PRT sebagai pekerja. Padahal dari berbagai hal, PRT merupakan bagian dari pekerjaan yang membutuhkan aturan jelas.  Selama ini terjadi diskriminasi dan stigmatisasi bahwa PRT bahwa pekerjaanya unskill.

Kondisi PRT di Indonesia saat ini kata Pratiwi jauh lebih buruk dari beberapa negara tetangga seperti Filipina dan Thailand. Filipina yang sudah meratifikasi konvensi 189 ILO 2011 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT sudah mewajibkan adanya kontrak kerja antara PRT dan majikan. Di Thailand sudah ada pengakuan akan kontrak kerja lisan. Kontrak kerja ini kata Pratiwi menjamin adanya pengakuan, non diksirimasi, dan perlindungan terhadap hak-hak PRT. "Makanya kita butuh UU Perlindungan PRT"

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Perlindungan PRT yang kini dibahas di Baleg kata Pratiwi mencakup beberapa hal dasar seperti upah minimum, jam kerja, pengaturan cuti, dan penentuan bidang kerja. PRT sesuai konvensi ILO tak dibenarkan melakukan pekerjaan di luar yang sudah disepakati dalam kontrak. Misalnya seseorang yang direkrut untuk menjadi PRT tak bisa bekerja sekaligus menjadi pembantu di unit usaha majikan atau menjadi baby sitter.

Dari sisi majikan, adanya kontrak kerja juga memberi kepastian terhadap profesionalitas para ORT. Apalagi saat ini mulai banyak keluarga muda yang mempekerjakan PRT paruh waktu dengan tidak menginap di rumah seperti PRT yang lazim pada beberapa tahun lalu. Kontrak kerja juga mewajibkan PRT mempunya skill dalam bidang kerja yang disepakati dalam kontrak.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Hakim mengatakan isu tentang perlunya perlindungan dan pengakuan PRT sebagai pekerja, bukan pembantu seperti yang jamak dimasyarakat ini sudah disampaikan dalam pertemuan antara KSPI dengan presiden pada 29 Juli 2013 lalu. KSPI berharap pemerintah dan legislatif menunjukkan sikap lebih responsif terhadap isu-isu ketenagakerjaan.

Perlinduang terhadap PRT sebagai bagian dari pekerja harus segera disahkan. KSPI bahkan sudah siap dengan langkah ekstrim bila sampai akhir 2013 RUU ini tak kunjung disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Langkah ekstreem yang dimaksud Hakim adalah melakukan investigasi terhadap perlakuan seluruh anggota dewan terhadap para PRT di rumah masing-masing.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia bidang Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Mikro, Nina Tursinah sepakat dengan perlunya perlindungan terhadap para PRT. Bagaimana pun kata Nina, PRT merupakan kelompok masyarakat yang turut menggerakkan roda ekonomi. Dalam prakteknya PRT sering bersentuhan langsung dengan industri kecil dan menangah. "Makanya kami turut mendorong agar RUU ini segera rampung dan disahkan," kata Nina.

IRA GUSLINA SUFA


Terhangat:
Rupiah Loyo | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas

Berita populer:
Brigjen Basaria: Dari Penyelundupan Sampai Susno

Ahok Heboh Terajana di YouTube

PDIP Merasa 'Disenyapkan' di Pilkada Jawa Timur

Ini Rahasia Sukses Polwan Versi Brigjen Basaria

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Jaka/Man
RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.


Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.


Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida
Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.


Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.


Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia


Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga / Pembantu. changewire.org
Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit


MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta