Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya

Editor

Febriyan

image-gnews
Ahmad Fathanah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ahmad Fathanah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah, meminta harga rumah yang dibelinya dalam akta jual-beli diturunkan. Soleha, adik ipar Fathanah mengatakan rumah seharga Rp 500 juta itu dalam akta jual-beli hanya seharga Rp 300 juta. "Fathanah dan Sefti (Sefti Sanustika, istri Fathanah) yang meminta," kata Soleha saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 September 2013.

Ahmad Fathanah adalah orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien Januari lalu. Dia ditangkap membawa uang sejumlah Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang ini adalah suap Indoguna agar mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi. Dalam perkembangannya, Fathanah juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK pun menyita sejumlah harta dari tangan teman karib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq ini.

Pembelian rumah di kawasan Permata Depok itu terjadi pada tahun 2011. Soleha yang bekerja sebagai staf di sebuah kantor notaris ini mengaku didatangi Sefti ke kantornya pada akhir 2012 sambil membawa sertifikat rumah. Sefti kemudian meminta dibuatkan akta jual-beli, Nilai Jual Objek Pajak dengan harga Rp 300 juta, dan membalikkan kepemilikannya menggunakan nama Sefti. Namun, belum kelar proses balik nama tersebut KPK keburu menyita rumah berlantai dua itu. "Sertifikatnya diblokir sama KPK," katanya.

Penjual rumah itu, Johanes, membenarkan jika harga jual rumah itu Rp 500 juta. Awalnya, menurut dia Sefti dan Fathanah mengontrak dirumahnya itu sebelum membelinya dengan menyicil. Namun dia mengaku tak tahu harga yang tercantum dalam akta jual-beli. "Saya tidak memperhatikan, saya hanya disuruh datang untuk tanda tangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johanes dan Soleha dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK untuk membuktikan tindak pencucian uang Ahmad Fathanah. Ia sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2011. Selain mencuci uang, dia juga didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Menurut jaksa, duit itu diperuntukkan bagi Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR.

NUR ALFIYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

39 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.