TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi calo atau membantu peserta ujian lolos seleksi calon PNS bisa dipecat dari jabatan. Alasannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berniat membersihkan uji seleksi dari calo dan peserta titipan. "Kalau PNS bisa dipecat langsung. Kalau Undang-Undang PNS, bisa denda penjara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Senin, 2 September 2013.
Azwar mengatakan, pemerintah secara khusus mendesain pemeriksaan hasil ujian untuk menghindari manipulasi nilai. Caranya dengan memusatkan dan mempersingkat rantai pemeriksaan lembar jawaban. Kini, kertas jawaban akan langsung dipindai oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. "Kalau ada orang bilang bisa lolos karena dekat dengan kementerian, kampus, atau Menpan, itu bohong. Sekarang langsung ke BPPT," ujar Azwar.
Jumlah peserta seleksi CPNS tahun ini melonjak ketimbang tahun lalu. Bila pada 2012 pesertanya hanya 13 ribu, kini CPNS yang ikut ujian mencapai 65 ribu orang. Menurut Azwar, angka itu baru berasal dari pelamar umum. Sementara dari pegawai honorer, jumlah pesertanya mencapai 600 ribu. "Pelamar honorer akan bersaing untuk mendapatkan 200 ribu posisi kepegawaian di kantor pemerintahan seantero Indonesia."
Dengan desain baru pemeriksaan hasil ujian, Azwar menjamin tak ada lagi calo dalam ujian CPNS. Ia pun menganggap cara ini mampu membantah citra bahwa ujian seleksi CPNS bisa diloloskan oleh calo. "Seperti tahun-tahun lalu yang mengatakan bisa lolos uji seleksi dengan membayar. Nyatanya, negeri ini harus bersih," kata Azwar.
ANANDA BADUDU
Berita Lainnya:
Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres
Jokowi Resmikan Blok G, Tanah Abang Macet
Begini Cara Jokowi Promosikan Blok G Tanah Abang
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Pedagang Ucapkan Terimakasih kepada Jokowi