TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut dalam vonis bekas pejabat Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Mereka dinilai turut serta melakukan korupsi bersama Ratna dalam proyek pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan.
"Terbukti ada kerja sama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta reagan dan consumable penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata hakim anggota, Sutio Jumadi, saat membacakan putusan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 September 2013.
Hakim Sutio mengatakan, pada pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung pada 2006, Ratna yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen meminta arahan kepada Menteri Siti Fadilah. Siti lalu meminta pengadaan itu diberikan kepada Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang kemudian menemui Ratna untuk menanyakan proyek itu. Selanjutnya, ia mengutus bawahannya, Soetikno, untuk mengurusnya.
Ratna tak langsung menunjuk perusahaan Bambang Tanoesoedibjo untuk menggarap proyek. Ia mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT Rajawali Nusindo, perusahaan BUMN. Barulah Rajawali Nusindo menyerahkan pengadaan 13 ventilator merek Drager itu kepada perusahaan milik Bambang Tanoe.
Peran Siti tak hanya sampai di situ. Menurut hakim, ia juga memerintahkan Ratna untuk mengarahkan panitia pengadaan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pemenang lelang dalam proyek reagan dan consumable flu burung pada 2007. Kimia Farma kemudian melimpahkan proyek itu kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Atas perbuatan itu, majelis menjatuhkan pidana kepada Ratna selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya korporasi, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Garuda Rugi Rp 116 Miliar
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Jenderal Moeldoko: Dulu Saya Tak Tahu Gratifikasi
Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum